Tugumalang.id – Revitalisasi Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Jawa Timur, hingga kini rupanya masih menyisakan persoalan. Pasalnya, pemenang lelang bongkaran masih belum menerima pengembalian haknya karena ada sejumlah bongkahan yang hilang.
Adapun material bongkahan yang hilang saat tahap pembongkaran pasar itu seperti rolling door, atap hingga jendela. Rinciannya, 19 Rolling Door, 5 atap asbes kayu, dan 8 jendela kusen dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 75 juta.
Pemenang lelang bongkahan, Zubaidi, menuturkan pihaknya sudah menghubungi Pemkot Batu. Janjinya akan dilunasi pada Oktober 2022 lalu. “Tapi sampai sekarang masih belum ada respons. Bahkan, sepekan laku saya hubungi pihak aset itu juga tidak direspon,” terangnya.
Mengingat tenggat waktu yang sudah lewat, ia menegaskan untuk tidak ragu menempuh jalur hukum. “Padahal selama proses lelang hingga tahap pelaksanaannya kami selalu taat peraturan. Jadi kalau keluhan kami tidak diindahkan maka saya akan membawa ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Bahkan, kini pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada Pemkot Batu. Surat tersebut dibuat pada 14 November 2022 atas nama Aman Riyadi, pihak pemenang lelang. Dalam surat tersebut dijelaskan kerugian secara keseluruhan mencapai Rp 75 juta.
“Semua bongkahan yang hilang itu bukan karena risiko pembongkaran. Barang-barang yang hilang tersebut dibawa oleh pedagang dan tidak kembali. Padahal, barang-barang tersebut telah menjadi milik pemenang lelang,” terangnya.
Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, berpendapat bahwa Pemkot Batu khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) seharusnya sudah membayar kekurangan tersebut.
“Apalagi Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) juga sudah rampung pada pertengahan Oktober lalu. Harusnya ya sudah terealisasi,” ungkapnya.
Asmadi berharap Pemkot Batu menyelesaikan hutang daerah. Dengan begitu rasa kepercayaan pihak ketiga yang hendak melakukan kerja sama dengan Pemkot Batu bisa kembali pulih.
“Kami juga menunggu pembaruan surat dari pihak ketiga tentang kerugian dan benda-benda yang hilang,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Batu, M Chori, menuturkan jika memang terjadi keterlambatan pembayaran. Kendalanya karena belum ada kesepakatan harga antara pemenang lelang dengan UPT Pasar Besar Kota Batu.
“Karena data dan nilainya harus dipastikan dulu antara pihak pemenang lelang dengan UPT. Rp 75 juta itu kan penentuan dari Pak Aman. Kami akan sesuaikan datanya dengan data dari Diskumdag,” ungkapnya.
Chori mengatakan, Pemkot Batu tidak bisa serta merta langsung membayar apa yang jadi kehendak pemenang lelang. Ada mekanisme tertentu dalam pengelolaan keuangan, termasuk anggaran.
Setelah itu, dilakukan audit atau pemeriksaan oleh BPK terhadap laporan keuangan Kota Batu tahun 2022. Apabila hasil audit oleh BPK dapat diakui sebagai kewajiban, maka dianggarkan pada perubahan APBD 2023.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A