Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Malang sedang melakukan proses perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 untuk mendukung dan mewujudkan salah satu program unggulan Dasa Bhakti yaitu Ngalam Laris.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, di mana pada perda tersebut diatur bahwa yang kena pajak adalah usaha makan minum yang memiliki omzet minimal 5 juta per bulan serta ada meja kursi untuk makan di tempat, dan hal tersebut juga diatur pada Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Baca Juga: Kemendagri Beri Penghargaan Status Kinerja Tinggi pada Pemkot Batu
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si mengatakan, senyampang dilakukan perubahan perda yang merujuk visi misi Walikota & Wakil Walikota Malang yang peduli UMKM, maka dilakukan perubahan yang semula usaha makan minum dengan minimal omset kena pajak 5 juta per bulan menjadi 10 juta per bulan sebagai bentuk dukungan terhadap tumbuh kembangnya UMKM di Kota Malang.
“Saat ini ranperda sedang digodok oleh Pansus DPRD, secara paralel Bapenda melakukan pendataan terhadap pelaku usaha makan minum dengan omset di bawah 10 juta per bulan untuk nantinya akan dibebaskan dari pajak resto (PBJT Mamin), sehingga pada saat perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 disahkan maka pelaku usaha makan minum dengan omset dibawah 10 juta langsung bebas dari pajak resto (PBJT Mamin),” jelas Handi.
Baca Juga: Pemkot Malang Anggarkan Rp 43,3 Milyar Untuk Bangun Parkir Kayutangan
Sesuai data yang ada tercatat kurang lebih 900 lokasi usaha yang berpotensi dibebaskan dari PBJT Mamin, tentunya perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk pembebasan pajak tersebut.
Lebih lanjut, Handi menekankan bahwa saat ini Bapenda sedang melakukan pendataan pada usaha-usaha makan minum dengan tujuan tersebut, bukan seperti isu yang berkembang bahwa Bapenda akan mengenakan pajak ke pedagang kecil atau UMKM.
“Ini kan sebenarnya dalam rangka mendukung UMKM dengan omset usaha dibawah 10 juta akan bebas pajak resto. Makanya kami perlu turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut,” tutur Handi.
Pemkot Malang melalui Bapenda Kota Malang menyadari sepenuhnya bahwa pentingnya dukungan dan pendampingan terhadap UMKM agar usaha yang dijalankan dapat berkembang dengan baik.
Sehingga berbagai upaya dukungan terhadap pengembangan berbagai potensi yang ada di Kota Malang akan terus dikuatkan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis Bapenda Kota Malang
Editor: Herlianto. A























