Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Ubah Perda, Resto dan Kafe di Kota Malang dengan Omzet Dibawah Rp10 Juta Tidak Dikenakan Pajak

Redaksi by Redaksi
Mei 14, 2025 2:40 pm
in Advertorial
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. Foto: M Sholeh (tugumalang.id)

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. Foto: M Sholeh (tugumalang.id)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Malang sedang melakukan proses perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 untuk mendukung dan mewujudkan salah satu program unggulan Dasa Bhakti yaitu Ngalam Laris.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, di mana pada perda tersebut diatur bahwa yang kena pajak adalah usaha makan minum yang memiliki omzet minimal 5 juta per bulan serta ada meja kursi untuk makan di tempat, dan hal tersebut juga diatur pada Perda Nomor 4 Tahun 2023.

READ ALSO

Momen Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Malang Tingkatkan Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang

Penerbangan ke Jeddah dan Madinah Normal, CEO Chatour Travel Minta Jamaah Umrah Tetap Tenang

Baca Juga: Kemendagri Beri Penghargaan Status Kinerja Tinggi pada Pemkot Batu

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si mengatakan, senyampang dilakukan perubahan perda yang merujuk visi misi Walikota & Wakil Walikota Malang yang peduli UMKM, maka dilakukan perubahan yang semula usaha makan minum dengan minimal omset kena pajak 5 juta per bulan menjadi 10 juta per bulan sebagai bentuk dukungan terhadap tumbuh kembangnya UMKM di Kota Malang.

“Saat ini ranperda sedang digodok oleh Pansus DPRD, secara paralel Bapenda melakukan pendataan terhadap pelaku usaha makan minum dengan omset di bawah 10 juta per bulan untuk nantinya akan dibebaskan dari pajak resto (PBJT Mamin), sehingga pada saat perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 disahkan maka pelaku usaha makan minum dengan omset dibawah 10 juta langsung bebas dari pajak resto (PBJT Mamin),” jelas Handi.

Baca Juga: Pemkot Malang Anggarkan Rp 43,3 Milyar Untuk Bangun Parkir Kayutangan

Sesuai data yang ada tercatat kurang lebih 900 lokasi usaha yang berpotensi dibebaskan dari PBJT Mamin, tentunya perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk pembebasan pajak tersebut.

Lebih lanjut, Handi menekankan bahwa saat ini Bapenda sedang melakukan pendataan pada usaha-usaha makan minum dengan tujuan tersebut, bukan seperti isu yang berkembang bahwa Bapenda akan mengenakan pajak ke pedagang kecil atau UMKM.

“Ini kan sebenarnya dalam rangka mendukung UMKM dengan omset usaha dibawah 10 juta akan bebas pajak resto. Makanya kami perlu turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut,” tutur Handi.

Pemkot Malang melalui Bapenda Kota Malang menyadari sepenuhnya bahwa pentingnya dukungan dan pendampingan terhadap UMKM agar usaha yang dijalankan dapat berkembang dengan baik.

Sehingga berbagai upaya dukungan terhadap pengembangan berbagai potensi yang ada di Kota Malang akan terus dikuatkan.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis Bapenda Kota Malang

Editor: Herlianto. A

Tags: Bapenda Kota MalangDasa Bhaktikota malangNgalam laris

Related Posts

PLN UP3 Malang berkunjung ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Foto/dok
Advertorial

Momen Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Malang Tingkatkan Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Tugu Media Group Dan Chatour Travel Gelar Seminar Keajaiban Rezeki Gratis Di Malang 1
Advertorial

Penerbangan ke Jeddah dan Madinah Normal, CEO Chatour Travel Minta Jamaah Umrah Tetap Tenang

Rabu, 14 Okt 2026
Kepala Pegadaian Cabang Malang, Mulyono Edy Susanto bersama jajaran dan tim Pegadaian Malang (M Sholeh)
Advertorial

Masyarakat Kian Melek Investasi, Ada yang Cicil Emas Seberat 2 Kilogram di Pegadaian Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Program literasi emas kepada masyarakat yang dilangsungkan Pegadaian Malang (dok.)
Advertorial

Pegadaian Malang Buka Literasi Emas Setiap Sabtu, Masyarakat Bisa Belajar Investasi

Rabu, 14 Okt 2026
Para finalis Olimpiade Bahasa Asing Sekolah Rakyat 2026. Foto/dok
Advertorial

6.450 Siswa Ikuti Seleksi, 12 Finalis Olimpiade Bahasa Asing Sekolah Rakyat Unjuk Kemampuan

Rabu, 14 Okt 2026
Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang di Kota Padang
Advertorial

Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang di Kota Padang

Rabu, 14 Okt 2026
Next Post
Tersangka curanmor, S usai diamankan pihak kepolisian. Foto: Polres Malang

Curi Sepeda Motor di Karangploso, Warga Pasuruan Ditangkap Polisi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.