Malang, Tugumalang.id – DPRD Kota Malang tidak memiliki kewenangan menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program nasional Pemerintah Pusat.
Program MBG masuk dalam arah perencanaan pembangunan Pemerintah Pusat dan didanai melalui APBN. Pelaksanaannya mengacu pada kerangka pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029.
Menurut Rendra Masdrajad Safaat, kewenangan pemerintah daerah dan DPRD berada pada aspek pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi program di tingkat daerah. Pengawasan itu mencakup memastikan MBG berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“DPRD Kota Malang tidak punya kewenangan untuk memberhentikan program nasional seperti MBG. Yang bisa kita lakukan di daerah adalah mengawasi, mengevaluasi, dan memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik sesuai aturan,” ujar Rendra.
Baca juga: Rendra Masdrajad Safaat Kenalkan AI kepada Pelaku UMKM Kota Malang
Rendra mengatakan, batas kewenangan tersebut perlu dipahami agar pembahasan mengenai MBG tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program di daerah, bukan menghentikan kebijakan nasional secara sepihak.
“Kalau ada persoalan dalam pelaksanaan, tentu harus kita evaluasi. Kalau ada kekurangan, kita sampaikan dan kawal perbaikannya. Jangan sampai persoalan teknis di lapangan kemudian dipahami seolah-olah DPRD bisa menghentikan program nasional,” ujar Rendra dalam draft pernyataannya.
Pengawasan di tingkat daerah dapat dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG. Evaluasi juga diperlukan untuk melihat persoalan yang muncul di lapangan, termasuk distribusi, kualitas layanan, serta ketepatan sasaran.
Rendra menilai fungsi pengawasan DPRD harus digunakan untuk memastikan program yang dirasakan masyarakat tersebut berjalan secara tertib dan memberikan manfaat.
“Yang paling penting bagi kami adalah bagaimana program ini berjalan dengan baik di Kota Malang. Kalau ada masalah, kita kawal penyelesaiannya. Kalau ada yang perlu diperbaiki, kita dorong perbaikannya,” kata Rendra.
Baca juga: Rendra Masdrajad Safaat Dorong Transparansi Retribusi Parkir Kota Malang
Isu pemberhentian MBG, menurut Rendra, perlu ditempatkan sesuai koridor kewenangan masing-masing lembaga. DPRD Kota Malang berada pada posisi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan di daerah, sedangkan kebijakan program nasional berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat.
Pembahasan mengenai MBG juga sebaiknya diarahkan pada substansi program dan manfaatnya bagi masyarakat, bukan pada klaim kewenangan yang tidak dimiliki lembaga di tingkat daerah.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: RIlis Rendra Masdrajad Safaat
editor: jatmiko































