MALANG, Tugumalang.id – Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya pada Selasa (23/4/2024) pagi. Ia mendapatkan total remisi 14 bulan dan 15 hari.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono mengatakan remisi ini diberikan karena selama menjalani hukumannya, Rendra Kresna berperilaku baik.
“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” kata Heni.
Baca Juga: Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat
Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada Rendra setelah Mantan Bupati Malang tersebut memenuhi persyaratan administrasi yang ada.
Selama menjalani masa hukuman, Rendra dianggap telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Di samping itu, Rendra juga telah membayar denda dari dua perkara yang menjeratnya sebesar Rp 750 juta.
Meski telah bebas, namun Rendra tetap harus mengikuti pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pembimbingan ini harus dilakukan sampai masa ekspirasi bebas ditambah satu tahun.
Baca Juga: Sambut HUT Ke-51, Ketua PPP Jatim Bakar Semangat Kader se-Malang Raya
“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” jelas Heni.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Jayanta mengatakan pembebasan Rendra dilakukan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.
Sebelum dibebaskan, Rendra mendapatkan pembekalan dan pengarahan terlebih dahulu dari pihak lapas. Ia kemudian diantar oleh petugas ke Bapas Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan. Setelah pulang ke Kabupaten Malang, Rendra hanya perlu lapor ke Bapas Kelas I Malang.
“Rendra diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratynya,” tutup Jayanta.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A