Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Berperilaku Baik, Rendra Kresna Dapat Remisi 14 Bulan

Redaksi by Redaksi
April 23, 2024 8:52 pm
in News
Rendra Kresna (baju putih) saat keluar dari Lapas Kelas I Surabaya. Foto: Kemenkumham Jatim

Rendra Kresna (baju putih) saat keluar dari Lapas Kelas I Surabaya. Foto: Kemenkumham Jatim

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya pada Selasa (23/4/2024) pagi. Ia mendapatkan total remisi 14 bulan dan 15 hari.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono mengatakan remisi ini diberikan karena selama menjalani hukumannya, Rendra Kresna berperilaku baik.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” kata Heni.

Baca Juga: Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada Rendra setelah Mantan Bupati Malang tersebut memenuhi persyaratan administrasi yang ada.

Selama menjalani masa hukuman, Rendra dianggap telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Di samping itu, Rendra juga telah membayar denda dari dua perkara yang menjeratnya sebesar Rp 750 juta.

Meski telah bebas, namun Rendra tetap harus mengikuti pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pembimbingan ini harus dilakukan sampai masa ekspirasi bebas ditambah satu tahun.

Baca Juga: Sambut HUT Ke-51, Ketua PPP Jatim Bakar Semangat Kader se-Malang Raya

“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” jelas Heni.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Jayanta mengatakan pembebasan Rendra dilakukan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelum dibebaskan, Rendra mendapatkan pembekalan dan pengarahan terlebih dahulu dari pihak lapas. Ia kemudian diantar oleh petugas ke Bapas Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan. Setelah pulang ke Kabupaten Malang, Rendra hanya perlu lapor ke Bapas Kelas I Malang.

“Rendra diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratynya,” tutup Jayanta.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Mantan Bupati MalangremisiRendra Kresnasurabaya

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna saat ditemui di rumahnya. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Bebas Jelang Pilkada, Rendra Kresna Akui Belum Ada Keinginan Kembali ke Dunia Politik

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.