Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Berperilaku Baik, Rendra Kresna Dapat Remisi 14 Bulan

Redaksi by Redaksi
April 23, 2024 8:52 pm
in News
Rendra Kresna (baju putih) saat keluar dari Lapas Kelas I Surabaya. Foto: Kemenkumham Jatim

Rendra Kresna (baju putih) saat keluar dari Lapas Kelas I Surabaya. Foto: Kemenkumham Jatim

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya pada Selasa (23/4/2024) pagi. Ia mendapatkan total remisi 14 bulan dan 15 hari.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono mengatakan remisi ini diberikan karena selama menjalani hukumannya, Rendra Kresna berperilaku baik.

READ ALSO

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia

“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” kata Heni.

Baca Juga: Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada Rendra setelah Mantan Bupati Malang tersebut memenuhi persyaratan administrasi yang ada.

Selama menjalani masa hukuman, Rendra dianggap telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Di samping itu, Rendra juga telah membayar denda dari dua perkara yang menjeratnya sebesar Rp 750 juta.

Meski telah bebas, namun Rendra tetap harus mengikuti pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pembimbingan ini harus dilakukan sampai masa ekspirasi bebas ditambah satu tahun.

Baca Juga: Sambut HUT Ke-51, Ketua PPP Jatim Bakar Semangat Kader se-Malang Raya

“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” jelas Heni.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Jayanta mengatakan pembebasan Rendra dilakukan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelum dibebaskan, Rendra mendapatkan pembekalan dan pengarahan terlebih dahulu dari pihak lapas. Ia kemudian diantar oleh petugas ke Bapas Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan. Setelah pulang ke Kabupaten Malang, Rendra hanya perlu lapor ke Bapas Kelas I Malang.

“Rendra diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratynya,” tutup Jayanta.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Mantan Bupati MalangremisiRendra Kresnasurabaya

Related Posts

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang
News

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Rabu, 15 Jul 2026
Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia
News

Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026
Wali Kota Batu Sidak MPLS, Pastikan Hari Ketiga Berjalan Aman dan Bebas Bullying
News

Wali Kota Batu Sidak MPLS, Pastikan Hari Ketiga Berjalan Aman dan Bebas Bullying

Rabu, 15 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Malang Rabu 15 Juli 2026: Didominasi Cerah Berawan, Lowokwaru dalam Kondisi Udara Kabur
News

Prakiraan Cuaca Malang Rabu 15 Juli 2026: Didominasi Cerah Berawan, Lowokwaru dalam Kondisi Udara Kabur

Rabu, 15 Jul 2026
29 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Siswa
News

29 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Siswa

Selasa, 14 Jul 2026
Getok Parkir hingga Karcis Bekas, Aksi Jukir Problematik Kembali Coreng Wisata Kota Batu
News

Getok Parkir hingga Karcis Bekas, Aksi Jukir Problematik Kembali Coreng Wisata Kota Batu

Selasa, 14 Jul 2026
Next Post
Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna saat ditemui di rumahnya. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Bebas Jelang Pilkada, Rendra Kresna Akui Belum Ada Keinginan Kembali ke Dunia Politik

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.