MALANG, Tugumalang.id – Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna dibebaskan bersyarat pada Selasa (23/4/2024). Pada tahun 2018, ia terjerat kasus gratifikasi dan divonis penjara selama enam tahun.
Saat ditemui di rumah pribadinya yang ada di Dusun Genitri, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rendra mengatakan dirinya bersyukur karena diberi kesempatan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya bersyukur bisa berkumpul dengan keluarga, rekan-rekan,dan teman-teman sekalian,” ujar Rendra.
Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat, Penjaga Warnet yang Kini Sukses Terpilih DPRD Kota Malang
Berdasarkan pantauan Tugu Malang ID, tamu-tami terus berdatangan ke rumah Rendra Kresna pada Selasa (23/4/2034) siang. Tokoh politik dan pejabat Kabupaten Malang terlihat bertamu ke rumah Rendra Kresna, termasuk Bupati Malang, Sanusi.
“Bersyukur bisa berkumpul, setidaknya untuk jagongan membicarakan sesuatu yang bermanfaat bagi wilayah Kabupaten Malang,” kata Rendra.
Rendra sempat menjalani hukuman di Lapas I Surabaya sejak Oktober 2018. Ia dibebaskan bersyarat setelah mendapat remisi 14 bulan 15 hari.
Baca Juga: Adelia Putri Lorendra, Putri Desa Kota Batu Sandang Mahkota Putri Tari Indonesia 2023
Istri Rendra Kresna, Jajuk Rendra Kresna mengatakan dirinya baru mendapat kabar atas bebasnya Rendra pada Senin (22/4/2024). “Saya baru dikabari kemarin,” kata Jajuk.
Setelah keluar dari tahanan pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, Rendra menyelesaikan administrasi ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya. Setelah itu, Rendra mengatakan ingin salat di Masjid Al-Akbar Surabaya.
“Sampai rumah sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Jajuk.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A