MALANG – Puluhan relawan dari berbagai organisasi masyarakat menyatakan komitmennya untuk mendukung program Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Malang. Mereka siap menjadi ujung tombak dalam menyosialisasikan bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Para relawan resmi dikukuhkan oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo, pada Jumat (9/5/2025), dalam sebuah acara di Aula Kantor Satpol PP. Setelah pengukuhan, mereka mendapatkan pembekalan materi terkait peraturan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal dari para narasumber yang kompeten di bidangnya.
“Kami menggandeng elemen masyarakat agar bisa menyampaikan edukasi mengenai peredaran rokok ilegal secara langsung ke masyarakat,” ujar Teddy saat diwawancarai usai kegiatan sosialisasi.
Narasumber Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal:
Redam Guruh Krismantara – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang
Liswan Nobiyana Tulee – Plt. Kepala Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Malang
Beni Setiawan – Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Kantor Bea Cukai Malang
Santoso Wardoyo – Kabid Pencegahan Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Batu
Menurut Teddy, para relawan ini sebelumnya juga aktif membantu Satpol PP dalam berbagai penanganan, termasuk kebakaran. Kini, mereka diberdayakan untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, dengan memanfaatkan kedekatan mereka dengan warga.
“Relawan ini tersebar di seluruh penjuru Kabupaten Malang. Harapannya, mereka bisa menyampaikan edukasi secara langsung dan memberi informasi apabila mendapati peredaran rokok ilegal di wilayahnya,” tambah Teddy.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang Ajak Linmas se-Jawa Timur Gempur Rokok Ilegal

Kenali Produk Tembakau Kena Cukai
Dalam sesi materi, Beni Setiawan dari Bea Cukai Malang menjelaskan berbagai produk hasil tembakau yang wajib dilekati pita cukai resmi, antara lain:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Tembakau Iris (TIS)
Klembak Menyan
Cerutu
Liquid Vape
Produk yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dikategorikan sebagai rokok ilegal dan dilarang beredar di masyarakat.
Baca juga: Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Bawa Pesan Damai Pilkada dan Gempur Rokok Ilegal
Program Gempur Rokok Ilegal menjadi langkah konkret pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan. Dengan melibatkan relawan, upaya ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat secara efektif.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























