MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menggelar rekonstruksi pembunuhan Sunik (48) yang terjadi di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Rekonstruksi digelar di Aula Polres Malang pada Selasa (23/7/2024) siang.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka Evi Wijayanti (51) memeragakan 45 adegan mulai dari perjalanannya menuju rumah korban hingga kembali pulang ke rumahnya di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Rekonstruksi ini juga diperagakan oleh saksi-saksi yang merupakan tetangga korban.
“Kami menghadirkan langsung tersangka dengan memakai pakaian yang dikenakan pada waktu pembunuhan,” ujar Kanit III Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Sunik di Pakis
Dalam konstruksi ini, terungkap apa saja yang dilakukan tersangka bersama korban sebelum pembunuhan terjadi. Mereka sempat mengobrol dan menyantap rujak. Seorang saksi juga sempat membuatkan teh untuk tersangka.

Usai mengobrol, makan, dan salat Dzuhur, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar untuk mengobrol sembari tiduran di kasur. Pada saat itu, korban mengutarakan maksud kedatangannya, yakni untuk meminjam uang Rp1 juta.
Namun, korban mengatakan ia tak punya uang untuk dipinjamkan kepada tersangka. Korban pun kerap memainkan handphone saat percakapam tersebut terjadi.
Baca Juga: Polisi Temukan Luka di Kepala Korban Dugaan Perampokan Pakis
Secara diam-diam, tersangka mengeluarkan palu dari dalam tasnya dan menyembunyikannya di sisi kasur. Palu tersebut ia bawa dari rumahnya dan ia simpan di dalam tas.
Sesaat korban mengaku seperti kesetanan dan memukul korban dengan menggunakan palu tersebut. Ia memukul korban dengan memejamkan mata. Ia pun tak ingat berapa pukulan yang ia layangkan pada korban.
“Ia tidak ingat jumlah pemukulannya berapa. Nanti untuk tepatnya jumlahnya berapa kita akan menunggu hasil visum et repertum dari dokter,” kata Choirul.
Usai membunuh korban, tersangka menutupi wajah korban dengan bantal. Ia kemudian mengambil handphone yang ada di tangan korban. Tersangka pun kabur dari rumah korban dengan membawa sepeda motor Honda Vario milik korban yang kuncinya tertancap di rumah kunci.
Rekonstruksi dilakukan di Polres Malang karena tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP). Choirul menyebut ia khawatir ada banyak orang yang melihat dan membuat situasi tidak kondusif.
“Kami melihat situasi, kalau di sana mungkin akan ramai dan banyak yang melihat. Jadi di sini sudah cukup untuk menggambarkan kejadian dari awal sampai akhir,” kata Choirul.
Diberitakan sebelumnya, Evi Wijayanti ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Sunik yang terjadi pada Selasa (16/7/2024). Sunik ditemukan oleh suaminya dalam kondisi tewas bersimbah darah di dalam kamarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A