Tugumalang.id – Seorang pengendara motor mengalami patah tulang usai tertimpa reklame di Jalan Galunggung, Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu (5/3/2023) lalu. Ternyata reklame tersebut tercatat sudah tidak memiliki izin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, sebagai pihak yang berwenang soal perizinan reklame di Kota Malang mengatakan bahwa pihaknya sudah mendeteksi pemilik reklame tersebut.
“Memang setelah kami cek perizinan reklamenya tidak ada. Terus setelah itu, IMB (Izin Mendirikan Bangunan)nya juga sudah habis,” kata Arif, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, reklame itu milik usaha advertasing di wilayah Oro Oro Dowo, Kota Malang. Arif mengungkapkan bahwa perizinan reklame itu sudah habis sejak 3 tahun yang lalu.
Namun diketahui, reklame itu tidak digunakan atau tidak memasang iklan saat runtuh menimpa pengendara motor. Hanya saja, Arif mengatakan bahwa konstruksi reklame itu harusnya dibongkar jika IMB tidak diperpanjang.
“Jadi saat jatuh itu sudah kosong sejak 3 tahun lalu. Sejak pandemi enggak ada izin. Kalau seperti itu, temen-temen Satpol PP harus membongkar reklame itu,” jelasnya.
Arif mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak pemilik reklame tersebut. Pihaknya mengimbau agar pemilik reklame bertanggungjawab atas biaya pengobatan korban yang tertimpa reklame itu.
“Kemarin tim kami sudah ke lapangan. Kami mengimbau pemilik untuk memberikan tanggungjawab ke korban,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A