Sabtu, Juni 27, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Regulasi Sound Horeg di Kota Batu Dipertegas Lewat Surat Edaran

Redaksi by Redaksi
Agustus 26, 2025 4:47 pm
in News
Rakor finalisasi draft SE regulasi sound horeg di Kota Batu. Foto: Prokopim KWB

Rakor finalisasi draft SE regulasi sound horeg di Kota Batu. Foto: Prokopim KWB

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Regulasi sound horeg di Kota Batu, Jawa Timur bakal dipertegas lewat penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota. Saat ini, Forkopimda Kota Batu mulai merumuskan aturan mainnya bersama lewat Rakor Finalisasi Draft Penggunaan Sound Horeg pada Senin (25/8/2025) kemarin.

Rakor dipimpin Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, dan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, perwakilan Kodim 0818 Kab. Malang Batu dan juga melibatkan pihak Kejari, perwakilan Majelis Ulama Indonesia seniman, budayawan beserta camat, lurah, dan kepala desa se-Kota Batu.

READ ALSO

Hikmah Bafaqih Soroti Daya Tampung SMA Negeri Jatim yang Hanya 34 Persen

Gempa M5,3 di Pacitan Terasa hingga Malang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Baca Juga: Dosen FK UB: Sound Horeg Bisa Sebabkan Tuli, Waspadai Risiko Gangguan Pendengaran!

Rakor ini menjadi forum penting untuk menyatukan langkah dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta ruang ekspresi budaya. SE sound horeg ini disusun sebagai win-win solution agar hobi ini tidak berdampak negatif.

Dalam rancangan aturan yang sedang dimatangkan, beberapa poin pokok antara lain tingkat kebisingan maksimal 120 dB untuk konser atau pertunjukan musik, 80–85 dB untuk pawai atau karnaval, perangkat sound system maksimal 5–6 subwoofer dengan kendaraan pengangkut setara L300 yang wajib lolos uji KIR, pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 22.00 WIB tanpa penambahan jam.

Baca Juga: Tok! Polres Batu Resmi Batasi Karnaval Sound Horeg, Maksimal Pakai 4 Subwoofer

Juga diatur pembatasan jumlah peserta dalam satu kontingen serta larangan melibatkan anak-anak untuk mencegah eksploitasi, larangan keras terhadap pornografi, narkoba, miras, saweran yang merendahkan martabat maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, ada kewajiban panitia untuk menyiapkan personel keamanan dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan, serta ketentuan bahwa setiap kegiatan berpotensi keramaian wajib mengantongi izin Polres dengan pernyataan tanggung jawab di atas materai.

Dewan Kesenian mengingatkan agar pembatasan tidak menghilangkan ruang bagi seni tradisi seperti bantengan maupun gamelan, MUI Kota Batu menegaskan perlunya aturan berbasis kearifan lokal agar kegiatan tetap dalam koridor moral dan etika.

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, menambahkan bahwa dalam penyusunan Surat Edaran perlu memperhatikan kegiatan adat dan budaya seperti selamatan desa maupun karnaval budaya.

”Kegiatan budaya yang mengundang massa perlu dipetakan dan dimasukkan dalam kalender pariwisata Kota Batu. Dengan begitu, aturan yang lahir tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberi arah bagi pengembangan wisata budaya,” ujarnya.

Wawali juga menegaskan bahwa Pemkot Batu ingin menjaga keseimbangan antara aturan dan ruang ekspresi masyarakat.

“Kami mendukung kegiatan seni dan budaya tetap berjalan, namun harus dalam koridor yang tertib dan sesuai aturan. Dengan adanya regulasi ini, kegiatan budaya justru akan semakin terarah dan menjadi bagian dari penguatan pariwisata di Kota Batu,” ungkap Heli Suyanto.

Sebagai langkah konkret, dibentuk tim kecil yang akan merumuskan finalisasi Surat Edaran Wali Kota Batu terkait penertiban penggunaan sound system. Aturan ini nantinya menjadi pegangan bersama pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan penyelenggara kegiatan.

Dengan adanya regulasi yang jelas, Pemerintah Kota Batu berharap kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung dengan tertib dan aman, tanpa mengurangi nilai budaya, sekaligus menjaga kenyamanan warga dan citra Kota Batu sebagai destinasi wisata.

Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan bahwa untuk aturan sound horeg di Kota Batu nanti tidak jauh berbeda dengan SE bersama yang dikeluarkan Provinsi Jawa Timur. Hanya ada beberapa aturan yang disesuaikan maupun dipertegas.

“Titik berat dalam penyusunan aturan sound horeg ini yang pertama masalah konsep yakni redaksi regulasi. Kedua masalah pengaturan kewenangan dalam artian bagaimana meningkatkan kompetensi panitia penyelenggara kegiatan,” ujar Andi.

Ia berharap melalui aturan sound horeg yang dikeluarkan nanti bisa menjadi acuan para panitia penyelenggara kegiatan. Sehingga kegiatan warga tetap bisa berjalan tanpa menganggu atau melanggar norma-norma.

“Bentuk negara hadir itu yang pertama dengan membuat regulasi dan penjabaran teknis dan kedua pendampingan saat pelaksanaan. Melalui aturan ini nanti diharapkan bisa membuat (event sound horeg) bisa dinikmati sebagai wisata, bukan momok,” tegas Andi.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: pemkot batuPOlres Baturegulasi sound horeg kota batusound horeg

Related Posts

Hikmah Bafaqih
News

Hikmah Bafaqih Soroti Daya Tampung SMA Negeri Jatim yang Hanya 34 Persen

Sabtu, 27 Jun 2026
Gempa Bumi di Pacitan
News

Gempa M5,3 di Pacitan Terasa hingga Malang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 27 Jun 2026
Cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Sabtu 27 Juni 2026: Cerah Berawan

Sabtu, 27 Jun 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada hari Jumat, 26 Juni 2026 diperkirakan dalam kondisi berawan. /Foto: Pixabay
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 26 Juni 2026: Dominan Berawan Sepanjang Hari

Jumat, 26 Jun 2026
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading menunjukkan capaian UCJ Kota Malang (M Sholeh)
News

Ada Diskon Iuran 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Malang Genjot Kepesertaan Pekerja Informal

Jumat, 26 Jun 2026
Kepala DTPHP Kabupaten Malang, Avicenna Medisica Saniputera. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

Antisipasi Kekeringan, Kabupaten Malang Siagakan 85 Pompa Air untuk Lahan Pertanian

Kamis, 25 Jun 2026
Next Post
Acara rapat pembahasan SPKLU oleh PLN UP3 Malang. Foto/Lailatul Hikmah A

PLN UP3 Malang Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Beberapa Hotel di Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.