Sabtu, Juli 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Regulasi Drone: Amerika Transparan, Indonesia Masih Tertutup

Redaksi by Redaksi
Agustus 25, 2025 3:35 pm
in News
regulasi drone

Ilustrasi drone, perbandingan transparansi regulasi drone di Amerika dan Indonesia. Foto: Instagram @aryadega

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Perkembangan ekosistem drone global terus melesat, didorong oleh inovasi teknologi serta keterbukaan regulasi. Salah satu faktor penting yang membedakan laju industri drone di tiap negara adalah soal transparansi regulasi. Hal inilah yang menjadi sorotan Pembina Federasi Drone Indonesia (FDI), Arya Dega, saat membandingkan regulasi drone di Amerika Serikat dan Indonesia.

Menurut Arya, perbedaan keterbukaan aturan di kedua negara sangat kontras. Amerika Serikat melalui Federal Aviation Administration (FAA) baru-baru ini merilis proposal regulasi baru bernama FAA Part 108 pada Agustus 2025. Aturan ini mengatur secara khusus soal operasi drone Beyond Visual Line of Sight (BVLOS), yang selama ini hanya bisa dilakukan dengan izin khusus atau waiver.

READ ALSO

Jaring Aspirasi Pengguna Setia, Telkomsel Ajak Pelanggan di Kota Batu Diskusi Santai

Specta Flora Festival 2026 Perkuat Posisi Kota Batu sebagai Kota Florikultura

Pembina Federasi Drone Indonesia
Pembina Federasi Drone Indonesia, Arya Dega. Foto: Instagram @aryadega

“FAA Part 108 bukan hanya memberi kepastian hukum bagi operator drone BVLOS, tapi juga memastikan keselamatan penerbangan sekaligus mendorong lahirnya inovasi di sektor logistik, pertanian, energi, hingga pemetaan,” jelas Arya, Senin (25/8/2025).

Regulasi FAA: Transparan dan Partisipatif

Yang membuat regulasi di Amerika semakin menarik, kata Arya, bukan hanya substansinya, melainkan proses penyusunannya yang transparan dan partisipatif. FAA membuka ruang konsultasi publik (public consultation) hingga Oktober 2025. Artinya, semua pihak—mulai komunitas pilot drone, industri teknologi, universitas, hingga masyarakat umum—dapat memberikan masukan sebelum aturan diputuskan.

Baca juga: Jangan Lewatkan! Lomba Gambar Drone Berhadiah 3 Drone: Ajang Kolaborasi Seni dan Teknologi Menyambut Ramadan

Sebagai contoh, FAA merilis dokumen Notice of Proposed Rulemaking (NPRM) pada 6 Agustus 2025. Publik diberi waktu sekitar 60 hari untuk memberi komentar, kritik, maupun saran. Masukan ini nantinya akan dianalisis secara resmi dan berpotensi memengaruhi regulasi final.

“Model partisipasi seperti ini bukan hal baru di Amerika. Hampir semua regulasi besar di sektor penerbangan selalu melalui mekanisme konsultasi publik. Inilah yang membuat aturan mereka lebih adaptif, relevan dengan kondisi lapangan, dan didukung luas oleh industri,” papar Arya.

Indonesia Masih Tertinggal

Di sisi lain, Arya menilai Indonesia masih menghadapi tantangan dalam hal transparansi regulasi drone. Minimnya keterlibatan publik, terbatasnya akses informasi, hingga belum adanya mekanisme konsultasi terbuka membuat aturan di Indonesia dinilai kurang adaptif terhadap perkembangan industri.

“Padahal, dengan ekosistem drone yang semakin berkembang di tanah air, terutama di sektor pertanian, logistik, dan pariwisata, Indonesia sangat membutuhkan regulasi yang jelas, transparan, dan partisipatif agar tidak tertinggal,” tegasnya.

Penyusunan Regulasi Drone di Indonesia Tertutup

Namun berbeda dengan di Indonesia, lanjut Arya Dega, regulasi drone di tanah air cenderung dibuat tertutup, tanpa mekanisme konsultasi publik yang cenderung berujung kesepakatan sepihak. Jika dibanding dengan Amerika, bak langit dan bumi.

Arya memaparkan, Kementerian Perhubungan, khususnya Ditjen Perhubungan Udara memang sudah menerbitkan beberapa regulasi terkait penggunaan drone. Misalnya melalui PM 37 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Baca juga: FDI Minta Kebijakan Tarif Penerbangan Drone di Taman Nasional Dikaji Ulang

Masalahnya, sergahnya, regulasi tersebut lahir tanpa konsultasi publik yang terbuka. Komunitas drone, baik hobi maupun profesional, sering kali hanya mengetahui aturan setelah resmi diumumkan. ”Tidak ada proses dengar pendapat yang melibatkan pilot drone, asosiasi, atau pelaku industri,” ujarnya.

Tidak heran jika kemudian regulasi pesawat nirawak di Indonesia cenderung kaku dan tidak sesuai realita lapangan. Situasi ini terus berlarut hingga menjadi penghalang besar inovasi di sektor pertanian, pemetaan, dan logistik karena menyulitkan pelaku usaha drone di Indonesia untuk bersaing dengan negara lain.

Padahal, mekanisme konsultasi publik menjadi faktor penting dalam kekuatan legimitasi aturan hingga memacu inovasi anak negeri. Seharusnya, lanjut dia, Indonesia bisa belajar banyak dari FAA dalam hal transparansi.

Usulan Pada Kemenhub Agar Lebih Inklusif

Berikut sejumlah langkah yang bisa dilakukan oleh Kemenhub agar lebih inklusif:

•⁠ ⁠Membuka konsultasi publik setiap kali akan membuat regulasi baru.’
•⁠ ⁠Mengundang stakeholder: komunitas drone, asosiasi penerbangan, akademisi, dan pelaku industri.
•⁠ ⁠Menyediakan platform online untuk komentar publik, seperti yang dilakukan FAA.
•⁠ ⁠Mempublikasikan hasil diskusi secara transparan agar publik tahu masukan apa saja yang dipertimbangkan.

Dengan cara ini, Indonesia bisa menghasilkan regulasi yang tak hanya aman tapi juga mendukung perkembangan ekosistem drone nasional. Menurut dia, komunitas drone di tanah air layak diberi ruang untuk bersuara, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata.

”Seperti kata pepatah, Langit bukan milik satu lembaga. Drone pilot juga punya hak untuk bersuara,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: arya degaFAA Part 108FDIFederasi Drone Indonesiakonsultasi publikregulasi droneTransparansi regulasi drone

Related Posts

telkomsel
News

Jaring Aspirasi Pengguna Setia, Telkomsel Ajak Pelanggan di Kota Batu Diskusi Santai

Jumat, 3 Jul 2026
Flora Festival 2026 - Specta Flora Festival 2026 Perkuat Posisi Kota Batu sebagai Kota Florikultura
News

Specta Flora Festival 2026 Perkuat Posisi Kota Batu sebagai Kota Florikultura

Jumat, 3 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Malang Jumat 3 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 3 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur

Jumat, 3 Jul 2026
Pelaksanaan gladi posko untuk kesiapsiagaan menghadapi erupsi Gunung Kelud. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

BPBD Kabupaten Malang Matangkan Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Kelud Lewat Gladi Posko

Kamis, 2 Jul 2026
Pimpinan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) memberikan literasi di Kota Malang (M Sholeh)
News

Jangan Asal Klik Link! Kejahatan Digital Masih Mengintai Penggunan Internet

Kamis, 2 Jul 2026
Wardah hear hijab
News

Wardah Raih Cannes Lion Perdana Lewat Inovasi Hear in Hijab untuk Perempuan Berhijab

Kamis, 2 Jul 2026
Next Post
Unggul FC

Unggul FC Malang Targetkan Juara Liga Futsal Profesional Indonesia 2025-2026

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Festival Budaya di Malang yang Digelar Rutin Setiap Tahun, Wajib Masuk Daftar Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.