MALANG – Sebanyak 36 kendaraan roda dua diamankan dalam razia balap motor liar yang dilakukan Polsek Ngajum di Jalur Lingkar Barat (Jalibar) atau Jalan Ir Soekarno yang berada di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Razia dilakukan pada hari pertama malam bulan Ramadan, yakni Sabtu (2/4/2022) pukul 23.00 hingga Minggu (3/4/2022) dini hari.

Pemilik 36 motor yang disita tersebut terbukti tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan kepemilikan. Mereka kemudian diberi pembinaan dan tindak pidana ringan (tipiring).
” Polsek Ngajum dan anggota Satlantas Polres Malang melaksanakan razia balapan liar di wilayah Jalibar. Dalam kegiatan tersebut berhasil mengamankan 36 kendaraan roda dua tanpa surat,” ujar Kapolsek Ngajum, AKP Ronny Margas.
Penahanan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya tindak kriminal, termasuk balap liar di wilayah tersebut.
Sepeda motor yang ditahan tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya jika mereka bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kepemilikan.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor:jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id


























