Tugumalang.id – Nasib para petani dalam mengelola kawasan hutan sosial di Kota Batu, Jawa Timur, mendapat angin segar. Pasalnya, ratusan petani ini telah memdapatkan Surat Keputusan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (SK KHDPK).
SK ini menjadi kepastian hukum bagi mereka untuk mencari penghasilan. Total ada sekitar 100 petani hutan yang telah mendapat SK di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Selasa (12/11/2024). Mereka berasal dari Dusun Junggo, Dusun Wonorejo dan Dusun Nggondang.
Kepastian SK ini merupakan hasil kerja keras Nurochman dan Heli Suyanto saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Batu. Kini, mereka ingin berkontribusi lebih dengan menjadi pemimpin dengan mencalonkan diri di Pilkada 2024.
Baca Juga: Berbaur dengan Rakyat, Abah Gunawan Makan Nasi Empok Kembulan dengan Petani
Calon Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengatakan jika SK ini merupakan kelanjutan program yang telah digagas sejak 2023. Dengan kepemilikan SK KHDPK, mereka tidak lagi was-was terbentur urusan hukum saat bertani.
”Masyarakat yang mengelola lahan hutan sudah punya kepastian hukum dengan masa kelola selama 35 tahun dan boleh diwariskan kepada anak-anaknya,” terang Heli, Kamis (14/11/2024).
Ke depan, ia ingin berkontribusi lebih dalam mensejahterakan para petani hutan dengan melakukan pendampingan mulai dari aspek lola tanam, penjualan produk hingga perlindungan ekologi.
Baca Juga: Barisan Petani Desa di Kota Batu Arahkan Dukungan ke Cak Nur-Heli di Pilwali 2024
”PR-nya tinggal pemerintah harus hadir, bagaimana secara ekonomi masyarakat mendapatkan penghasilan, secara ekologi masyarakat menjaga kelestarian hutan,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Kota Batu ini.
Diketahui, hingga saat ini total lahan yang sudah mendapatkan SK seluas 650 hektare. Nanti jika terpilih Nurochman-Heli berkomitmen akan melanjutkan program tersebut.
Program ini dijanjikannya lantaran masih banyak petani yang belum memiliki SK Perhutanan Sosial KHDPK. Terlebih, SK perhutanan sosial penting sebagai legitimasi pengelolaan dan pemanfaatan hutan demi jaminan legalitas bagi petani agar tak tersandung perkara hukum.
Selain itu, Program Perhutanan Sosial dirancang untuk memberikan hak akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat untuk mempercepat pemerataan ekonomi, terutama terkait dengan ketersediaan lahan bagi kelompok masyarakat kecil.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A