Kota Batu, Tugumalang.id– Dampak kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat mulai terasa di berbagai sektor industri. Di Kota Batu, Jawa Timur, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terjadi, terutama di sektor peternakan unggas dan pariwisata. Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat sedikitnya 143 pekerja mengalami PHK.
Data ini dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu sepanjang periode Januari hingga Mei 2025. Mayoritas dari pekerja yang terdampak berasal dari satu perusahaan besar di sektor peternakan unggas.
“Jumlah pekerja yang di-PHK dari Januari sampai Mei 2025 hampir setara dengan total PHK sepanjang 2024 yang mencapai 145 orang,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto, Senin (26/5/2025).
Suyanto menjelaskan, dari total 143 orang yang terkena PHK, sebanyak 139 pekerja berasal dari satu perusahaan peternakan unggas yang berlokasi di Giripurno, Kecamatan Bumiaji. Mereka dirumahkan sebagai bagian dari perubahan sistem kerja ke outsourcing.
Baca juga: DPRD Kota Batu Dorong Cuti Paksa Alternatif PHK akibat Efisiensi Anggaran
“Perusahaan yang sama melakukan PHK di tahun lalu, dan kini kembali melakukan hal serupa. Kami belum mendapat penjelasan pasti alasan mereka memilih skema alih daya,” jelasnya.
Selain dari sektor peternakan, beberapa perusahaan di bidang pariwisata dan kesehatan juga tercatat melakukan PHK. Penyebabnya beragam, mulai dari efisiensi biaya, kesalahan kerja berat, hingga pekerja yang memasuki usia pensiun.
“Ada juga faktor kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil,” tambah Suyanto.
Disnaker Siap Mediasi dan Lindungi Hak Pekerja
Meski angka PHK meningkat, Disnaker Kota Batu memastikan para pekerja tetap memiliki ruang untuk menuntut hak mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Disnaker bertugas sebagai mediator antara perusahaan dan pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Proses mediasi ini merujuk pada regulasi ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Waktu Kerja dan Istirahat, serta PHK.
“Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja. Misalnya, masa kerja satu tahun mendapat dua kali gaji, sedangkan dua tahun lebih mendapat tiga kali gaji, ditambah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK),” terangnya.
Baca juga: Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas Dikurangi, Efek Domino PHK di Kota Batu Membayangi
Jika proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Disnaker akan mengeluarkan anjuran tertulis. Bila tetap tidak ada titik temu, kasus akan dibawa ke ranah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
“Namun sejauh ini, semua kasus PHK di Kota Batu berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa harus sampai ke pengadilan,” tegas Suyanto.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























