Kota Batu, Tugumalang.id – Bawaslu Kota Batu mencatat sudah ada sekitar 200 pelanggaran pemilu terjadi sejak masa kampanye Pemilu 2024. Rata-rata, bentuk pelanggaran yang mendominasi adalah alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid membenarkan bahwa selama tiga pekan masa kampanye ini sudah terdeteksi 200 pelanggaran.
“Ratusan pelanggaran yang terjadi semua rata-rata berkaitan dengan pemasangan APK. Mulai tindak pelanggaran Perwali, Perda maupun PKPU,” ujar Yogi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Hari Pertama Kampanye, Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Alat Peraga Kampanye di Depan Masjid
Yogi membeberkan rata-rata pelanggaran APK ini dilakukan pemakuan di pohon. Melihat situasi itu, Yogi menyimpulkan bahwa peserta Pemilu masih belum memahami aturan terkait pemasangan APK.
Yogi menjelaskan sesuai Perwali Nomor 23 yang mengatur tentang pelarangan memaku APK di pohon hingga pemasangan APK di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Sultan Agung dan Jalan Diponegoro.
Dalam hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Batu untuk menegakkan Perda dan melakukan penertiban bagi APK yang melanggar. Sebelum ditertibkan, pihaknya mengimbau parpol terkait memperbaiki pemasangan APK-nya sendiri.
Baca Juga: Masa Kampanye Dimulai, Parpol Siapkan Strategi untuk Rebut Suara di Kabupaten Malang
Bahkan, pihaknya juga menemukan pelanggaran pada Bacaleg DPR RI yang melakukan kampanye tanpa sepengetahuan polisi, KPU dan Bawaslu untuk mendapatkan STTP Kampanye Pemilu.
”Iya, ada salah satu caleg DPR RI yang melakukan pengumpulan masa atau sekedar blusukan yang termasuk kampanye. Selain itu beberapa peserta hanya melaporkan via Whatsapp, meski ada itikad baik namun sesuai aturan wajib menyampaikan ke Polisi, KPU dan Bawaslu,” bebernya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: ulul azmy
editor: jatmiko