Monday, July 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ramadhan, Vaksinasi COVID-19 Tetap Lanjut

Redaksi by Redaksi
April 11, 2021 5:24 pm
in Berita
Vaksinasi COVID-19 tahap 2 di Kota Malang. Foto: Ben

Vaksinasi COVID-19 tahap 2 di Kota Malang. Foto: Ben

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Meski di bulan Ramadhan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Kota Malang dipastikan tetap berlanjut. Pro kontra terkait apakah vaksinasi bisa membatalkan puasa juga sudah terjawab. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa jika vaksinasi tak membatalkan puasa.

Wakil Ketua Umum MUI Kota Malang, KH Chamzawi, membenarkan ihwal Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 ini. Menurut hukum islam, vaksin yang juga sama artiannya dengan suntikan ini, dibagi menjadi dua kategori.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Pertama yakni tahdawi yang artinya suntikan untuk keperluan pengobatan dan kedua adalah tahodiw yang artinya suntikan untuk kebutuhan asupan (makan).

”Kalau vaksin tergolong pengobatan, jadi tidak membatalkan puasa. Kan itu yang disuntik obat, bukan asupan makanan,” terangnya, pada Minggu (11/4/2021).

Sebetulnya, MUI sendiri juga pernah mengeluarkan fatwa serupa tentang hukum imunisasi di bulan Ramadhan. Tepatnya adalah Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Isinya sama, imunisasi untuk pengobatan tidaklah membatalkan puasa.

Selebihnya, Chamzawi menyarankan agar lebih baik vaksinasi juga bisa dilakukan pada malam hari. Mengingat dalam vaksinasi juga mengenal istilah efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), seperti pusing, mual, dan lain-lain. ”Ya kalau memang ada pertimbangan efek samping itu baiknya ya dilakukan malam hari. Dikhawatirkan juga sewaktu pagi siang itu kan gak bisa sarapan ya sebelum vaksin kan puasa,” jelasnya.

Dia menambahakan, vaksinasi menjadi ikhtiar bersama untuk kebaikan dalam menciptakan herd immunity atau kekebalan massal. Hukum vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular (otot) adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Terpisah, Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, membenarkan bahwa vaksinasi selama Ramadhan di Kota Malang tetap akan berlanjut. Nanti, vaksinasi tahap 2 ini masih akan melanjutkan sasaran vaksin terhadap aparatur pelayan publik, lansia, hingga pedagang pasar yang juga diprioritaskan menerima vaksin.

“Kami meneruskan instruksi dari Kemenkes juga, bahwa vaksinasi di bulan puasa agar tetap dilangsungkan,” terang pria yang juga selaku Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang itu.

Terkait apakah ada pembedaan perlakuan vaksin terhadap orang puasa? Kata Husnul, tidak ada. Penerima vaksin selama ini juga masih dapat melanjutkan kegiatan sehari-hari seperti biasa setelah divaksin. ”Meski sudah divaksin kan orang masih bisa beraktivitas dan melanjutkan kegiatan sehari-harinya,” pungkasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: covid-19ramadhanVaksinasi

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Tuesday, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Friday, 8 May 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Tuesday, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Tuesday, 7 Oct 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Tuesday, 7 Oct 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Thursday, 10 Jul 2025
Next Post
Michael Evan, Pembuat Grafiti Angkot di Jembatan Kedungkandang yang Punya Keterbatasan Melihat Warna

Michael Evan, Pembuat Grafiti Angkot di Jembatan Kedungkandang yang Punya Keterbatasan Melihat Warna

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.