MALANG, Tugumalang.id – PT Xfresh Cipta Perkasa menyatakan akan mencabut laporan terhadap Hadi Wiyono alias Dur yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemaksaan di kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang.
Keputusan tersebut disampaikan Direktur PT Xfresh Cipta Perkasa, Jufri, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Malang, Rabu (17/6/2026). Langkah itu diambil setelah DPRD Kabupaten Malang merekomendasikan agar status tersangka yang disandang Dur dapat diselesaikan melalui jalur islah.
“Rekomendasi seperti ini, kami menjalaninya. Hari ini kami ke Polres Malang dulu untuk meminta arahan apa saja yang mesti kami siapkan,” kata Jufri kepada awak media.

Bermula dari Pembukaan Paksa Palang Pintu
Sebelumnya, PT Xfresh Cipta Perkasa melaporkan Dur ke Polres Malang atas dugaan tindak pidana pemaksaan. Dalam perkara tersebut, Dur dijerat Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Dur Kembali Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Portal Bendungan Lahor, Dicecar 29 Pertanyaan
Laporan itu merupakan buntut dari aksi Dur yang diduga memaksa membuka palang pintu masuk kawasan Bendungan Lahor di Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Senin (30/3/2026).
Akibat peristiwa tersebut, PT Xfresh Cipta Perkasa mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15 juta karena sistem yang digunakan mengalami gangguan dan harus dilakukan reset.
“Karena dibuka paksa, akhirnya sistem mati. Ini mengganggu file data kami dan kami harus melakukan reset,” jelas Jufri.
DPRD Dorong Penyelesaian Melalui Islah
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang sekaligus pimpinan rapat, Sudarman, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara PT Jasa Tirta I, PT Xfresh Cipta Perkasa, serta Dur bersama kuasa hukumnya melalui forum RDPU.
Baca juga: Hadi Wiyono Alias Dur Ditetapkan Tersangka Perusakan Portal Bendungan Lahor
Menurut Sudarman, seluruh pihak telah membuka ruang penyelesaian secara damai.
“Tadi kami sudah sepakat bahwa PT Xfresh membuka jalan untuk islah dan saling memaafkan. Harapan kami bisa segera terealisasi dan Dur bisa segera bebas dari status tersangka,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kabupaten Malang juga merekomendasikan agar akses masuk ke kawasan Bendungan Lahor dapat digratiskan. Namun, usulan tersebut belum dapat direalisasikan oleh PT Jasa Tirta I karena masih memerlukan koordinasi lebih lanjut.
“Harapan kami, kalau ini memang tidak bisa (gratis) dengan alasan objek vital nasional, maka ada solusi seperti membuka akses jalan yang lain,” kata Sudarman.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: jatmiko


















