Tugumalang.id – Aksi konvoi salah satu perguruan silat berujung petaka saat melintas di Jalan Raden Panji Suroso, Kota Malang pada Jumat (4/7/2025) dini hari.
Satu anggota perguruan silat tewas tertusuk dan 2 terluka parah setelah berkelahi dengan seorang pria inisial FR (25), warga Blimbing Kota Malang yang sempat merasa kesal dibleyer kendaraan dalam konvoi tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan insiden berdarah tersebut. Mulanya, sekitar 200 anggota perguruan silat melakukan konvoi dan melintas di Jalan Raden Panji Suroso. Di tepi jalan itu, ada 4 orang yang sedang makan nasi goreng. Salah satunya yakni FR.
Baca Juga: Silaturahmi ke PJ Wali Kota Malang, Santri Al-Hikam Malang Sampaikan Festival Ilmiah Santri

FR diduga merasa terusik dengan suara geberan kenalpot motor dalam konvoi yang sedang melintas tersebut. Pria asal Blimbing Kota Malang yang sebelumnya juga sudah terpengaruh minuman keras itu beranjak dan kemudian meneriaki hingga terjadi pertikaian dengan peserta konvoi.
“Jadi setelah bleyer bleyer, saling teriak teriak, saling intimidasi, saling mengancam akhirnya terjadi keributan,” ungkap Nanang.
Baca Juga: Korban Pengeroyokan Pesilat di Karangploso Meninggal Dunia
Keributan itu menjatuhkan 3 korban. Yakni MAS (18) asal Blitar tewas dengan luka tusuk di bagian dada yang menembus paru paru. Kemudian DA, pelajar asal Blitar terluka sabetan pisau di bagian lengan dan RPS asal Kedungkandang Kota Malang mengalami luka tusuk di dada dan paha hingga kritis.
Sementara FA sendiri mengalami luka di bagian kepala akibat terkena hantaman batu. Dia diamankan saat menjalani perawatan medis di RSSA Malang sekitar 4 jam setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
“Pelaku ini kerjanya di salah satu finance di Malang. Jadi tidak ada hubungannya dengan perguruan silat lainnya. Ini (pelaku) murni masyarakat yang merasa terganggu tetapi juga dibawah pengaruh miras,” ucapnya.
Kini, FR terjerat Pasal 351 ayat 3 KUHP sub Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Helianto. A





























