TuguMalang.id – Salah satu destinasi wisata di Kota Batu, Jawa Timurm Predator Fun Park menjadi sorotan anggota dewan. Gara-garanya, tempat wisata yang menghadirkan ragam fauna reptil ini belum memiliki izin usaha hingga sekarang.
Tempat wisata ini kemudian didatangi oleh anggota Komisi A DPRD Kota Batu untuk melakukan hearing atas permasalahan tersebut. Hasilnya, Predator Fun Park mengaku belum bisa mengantongi izin itu karena kendala Undang-Undang (UU) baru terkait perubahan Perda RTRW.
Menurut Ketua Komisi A, DPRD Batu, Dewi Kartika, diakui UU itu membuat sistem perizinan di Kota Batu banyak yang gelagapan. Perda RTRW yang dibuat juga kini masih tertahan di Kementrian sehingga berdampak pada penyelesaian perijinan di Kota Batu.
”Sampai sekarang kita juga masih menunggu penyelesaian perubahan Perda RTRW. Ya praktis selama menunggu itu ada banyak perizinan yang terkendala,” kata Kartika dihubungi, Selasa (12/7/2022).
Kartika menambahkan, jika ada keluhan terkait izin usaha ini, dirinya juga tidak bisa bicara banyak. Terlebih dalam pengurusam perizinan kali ini harus menggunakan sistem OSS, seiring adanya UU Cipta Kerja sebagai induk aturannya.
Terpisah, Manager Operasional Predator Fun Park, Samuel Dwi Agus menuturkan jika pada faktanya pihak PFP telah melakukan pengurusan izin usaha wisata. Namun tidak bisa dilanjutkan karena proses pengurusannya berubah dengan sistem OSS,
”Sebenarnua kami sudah izin, secara manual. Cuma karena terkendali revisi perda RTRW ini, perizinan kami akhirnya tertunda. Katanya kami harus nunggu 1-2 tahun,” jawabnya.
Samuel memaparkan jika dalam sistem OSS, pelaku usaha mengisi sendiri kolom formulir didalamnya. Sehingga jika perizinannya masih belum dapat diterbitkan karena menunggu proses verifikasi.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id