MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menggelar pra rekonstruksi kecelakaan di Tol Pandaan-Malang KM 77+300 yang terjadi pada Senin (23/12/2024) lalu. Pra rekonstruksi ini terdiri dari 24 adegan yang diperagakan langsung sopir truk Mitsubishi nopol S 9126 UU, Sigit Winarno (65).
Pra rekonstruksi dilaksanakan di Rest Area 88A Tol Pandaan-Malang pada Jumat (27/12/2024) pagi. Sigit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih mengenakan perban di kepalanya tampak kooperatif dalam melakukan reka adegan.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha mengatakan reka adegan yang dilakukan di pra rekonstruksi ini sama persis dengan keterangan tersangka saat pemeriksaan sebelumnya. Tidak ada tambahan ataupun pengurangan adegan.
Baca Juga: Polisi Akan Panggil Pihak Perusahaan Ekspedisi Pemilik Truk yang Alami Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang
“Sementara ini sesuai dengan apa yang disampaikan dan dialami tersangka. Mulai dari tersangka melihat indikator mesin yang panas, ditandai dengan kedipan di dashboard,” terang Gana.
Usai melihat adanya indikator mesin yang panas, tersangka menepikan kendaraannya. Sesaat, ia berpikir apa yang harus dilakukan. Ia kemudian turun dari truk untuk mengganjal ban. Saat ia hendak mengganjal ban di bagian belakang, truk mundur tak terkendali.
Dalam melakukan reka adegan di pra rekonstruksi ini, tersangka tidak memberikan bantahan. Menurut Gana, tersangka memberikan pernyataan sesuai dengan apa yang terjadi pada saat kejadian.
“Sejauh ini tersangka koorperatif. Tidak ada bantahan,” kata Gana.
Baca Juga: Overheat dan Rem Tak Berfungsi, Truk yang Sebabkan Kecelakaan di Tol Pandaan – Malang Tidak Kelebihan Muatan
Tersangka sempat mengejar truk yang mundur dan terjatuh hingga perlu dirawat di rumah sakit selama dua hari. Pada Rabu (25/12/2024) tersangka dinyatakan bisa melakukan rawat jalan dan dibawa ke Rutan Polres Malang.
“Setelah dinyatakan sehat, meskipun luka di pelipis masih basah, (tersangka) bisa melaksanakan reka adegan di pagi ini,” ujar Gana.
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dijerat empat ayat karena lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan lain, mengakibatkan orang lain luka ringan, luka berat, hingga kehilangan nyawa.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko