MALANG – Pelaku usaha bioskop di Kota Malang patut bernafas lega. Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini, bioskop diperbolehkan beroperasi. Namun tetap harus memenuhi asas protokol kesehatan COVID-19.
Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi. Sepanjang penerapan prokesnya sesuai standar, pihaknya pun mempersilahkan buka. Tentu, prokes ini pun harus melalui mekanisme verifikasi yang juga ditujukan kepada pihak Satpol PP.
”Tetap harus verifikasi ke kami. Kami juga akan terjunkan personel untuk mengecek kesiapan prokesnya. Memenuhi apa tidak. Kalau sudah, baru kami izinkan buka,” terangnya dihubungi awak media, Minggu (14/2/2021).
Hingga saat ini, di Kota Malang masih hanya ada 3 bioskop yang lolos verifikasi. Yakni Cinepolis Malang Town Square, Transmart MX Mall XXI dan Movimax Sarinah Malang. Mereka dibolehkan beroperasi dengan jam tutup maksimal 21.00 WIB.
”Itu semua sudah kita terima verifikasinya. Sudah sesuai standar prokes dan boleh buka. Nanti, kota juga akan cek terus penerapan prokesnya sehari-hari,” pungkasnya.