Tugumalang.id – Pemandangan menarik terjadi pada Pos Polisi Lalu Lintas Kayutangan atau Simpang Empat Rajabally Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (12/1/2023). Pos polisi itu tampak tertutup dengan berbagai macam poster berisi tuntutan keadilan atas Tragedi Kanjuruhan.
Adapun berbagai poster dengan desain menarik itu bertuliskan banyak muatan kritik. Mulai Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Arek Malang Melawan, Big Boss Not Found, Man of The Match Brutality, Lawan dan Hentikan Brutalitas Aparat dan masih banyak lagi.
Berbagai poster itu sebelumnya juga banyak beredar di media sosial pasca tragedi yang menewaskan hingga 135 orang suporter dan 600 orang luka-luka.
Tragedi itu dipicu oleh letusan gas air mata yang ditembakkan ke arah tribun. Sehingga suporter bingung mencari jalan keluar di tengah kondisi gate yang sempit.
Melihat pemandangan ‘baru’ di tengah pusat kota itu, sejumlah warga dan pengendara jalan banyak yang berhenti dan ikut mendokumentasikannya. Seperti diakui Rino (31) misalnya. Kebetulan, dirinya juga mengikuti isu tragedi yang kini sudah di tahap persidangan itu.
Menurut dia, penegakan hukum atas tragedi itu terkesan tidak tuntas seperti fakta peristiwanya. Perkembangan informasi itu dia dapat dari media sosial dan juga media massa. Jadi, pemandangan poster yang menutupi pos polisi tersebut bukan menjadi hal yang dia herankan.
“Saya kira ya wajar saja mulai banyak poster, mural atau grafiti kritikan itu. Soalnya saya lihat penegakan hukumnya juga ada yang mengganjal sih,” kata Rino.
Bagi dia, terlepas dari aksi penempelan poster ini salah atau tidaknya, namun dia sepakat dengan aksi tersebut. Bagi dia, respons kekecewaan masyarakat sepanjang tidak melukai sesama manusia masih dalam tahap wajar.
“Apalagi kan yang mati ada ratusan orang ya, banyak anak muda dan anak kecil juga. Ya soal aksi ini, salah gak salah, menurutku masih wajar. Saya harap sih semoga bisa kelar ya kasus ini dan adil,” ujarnya.
Ketidakpuasan masyarakat ini sebelumnya juga sudah terjadi lewat berbagai cara. Seperti aksi turun ke jalan, gantung syal, boikot klub hingga aksi golput pada Pemilu 2024. Gelombang kekecewaan ini makin kentara dan meluas di sejumlah lini masa media sosial. Terlebih menjelang 100 hari pasca kejadian.
Selain itu, berbagai upaya advokasi hukum keluarga korban juga ditempuh. Mulai mengadu ke Komnas HAM, Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, termasuk bertemu dengan Ombudsman dan lembaga negara lainnya.
Seperti diketahui, perkara Tragedi Kanjuruhan ini sudah dalam tahap persidangan. Persidangan yang awalnya digelar di PN Malang, kemudian dipindah ke Pengadilan Negeri Surabaya agar kondusif atas permintaan Forkompimda Malang. Sidang perdana akan digelar pada 16 Januari 2023 mendatang.
Adapun, total enam tersangka yang telah ditetapkan yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Adapun tersangka dari pihak Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, sementara ini dilepas dari tahanan oleh penyidik Polda Jatim karena masa tahanannya habis.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A