Tugumalang.id – Polresta Malang Kota berupaya menekan laju COVID-19 di Kota Malang yang terus meningkat. Salah satunya melalui pembatasan mobilitas seperti pengalihan arus, razia protokol kesehatan, hingga menindak pelanggar lalu lintas.
Pengalihan arus yang diterapkan yakni menutup Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Soekarno Hatta mulai pukul 19.00-23.00 WIB.
Sementara razia protokol kesehatan (prokes) dilakukan melalui Patroli Pamor Keris yang menyasar pusat-pusat keramaian di Kota Malang.
Sedangkan penindakan pelanggaran lalu lintas yakni merazia pengguna knalpot bising yang berkeliaran di Kota Malang baik di hari biasa maupun akhir pekan.
“Jadi diharapkan untuk sementara waktu masyarakat mengurangi mobilitas yang tidak penting. Jangan lupa juga selalu menjalankan prokes kapanpun dan di manapun,” imbau Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna, pada Minggu (6/2/2022).
Disebutkan, pihaknya telah menindak sebanyak 78 pengendara yang mayoritas didominasi oleh pengendara knalpot bising di sekitar Jalan Basuki Rahmad Kota Malang, pada Sabtu (5/2/2022) malam.
Dalam penindakan 78 pengendara itu, Satlantas Polresta Malang Kota telah mengamankan sebanyak 11 SIM, 46 STNK, dan 21 kendaraan.
“Dengan diadakannya giat patroli ini, diharapkan masyarakat Kota Malang bisa lebih menaati aturan lalu lintas yang ada,” pungkasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti