Tugumalang.id – Satlantas Polresta Malang Kota bakal menerapkan sistem tilang elektronik mobile atau dinamakan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) per 1 Januari 2022. Artinya, setiap bentuk penilangan nantinya bisa dlakukan di mana saja.
Sistem penilangan INCAR dilakukan menggunakan mobil patroli yang dilengkapi dengan alat INCAR. Nantinya, sistem Artificial Intelegence (AI) pada mobil patroli ini akan mendeteksi secara otomatis bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara.
”Jadi, kita nanti akan patroli dan sistem AI pada kamera ini yang akan mendeteksi pelanggaran para pengendara,” terang Kepala Satlantas Polresta Makota, AKP Yoppy Anggi Krishna, pada Jumat (31/12/2021).
Yoppy menuturkan bahwa sistem ini nanti juga akan diintegrasikan dengan sistem ETLE nasional. Demgan begitu, bentuk pelanggaran tetap bisa ditindak meski tidak di wilayah Malang Raya.
Nantinya, hasil perekaman secara otomatis terdeteksi. Lalu, surat tilang akan dikirim langsung pada alamat pengendara sesuai nopol kendaraan lewat jasa ekspedisi.
Saat ini, Polresta Malang Kota baru mengoperasikan satu unit mobil INCAR. Lebih lanjut, penambahan unit mobil serupa akan diajukan ke Dirlantas Polda Jatim sesuai tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Malang.
“Diharapkan dengan adanya sistem INCAR ini bisa meningkatkan tingkat ketertiban berlalu lintas masyarakat. Semua juga demi keselamatan mereka sendiri,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti