Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Tangkap Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Soal Robot Trading

Redaksi by Redaksi
Kamis, 9 Mar 2023
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Wahyu kenzo ditangkap polres malang kota

Ungkap kasus dugaan penipuan robot trading TAG yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo (Tangkapan Layar)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id  – Polresta Malang Kota akhirnya menangkap crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo atas dugaan penipuan soal robot trading Auto Trade Gold (ATG). Tak tanggung tanggung, Wahyu Kenzo meraup keuntungan hingga Rp 9 triliun dengan korban mencapai 25 ribu korban robot trading TAG itu.

Kapolda Jatim, Irjen Tono Harmanto mengungkapkan bahwa terdapat 25 ribu korban dugaan penipuan robot trading tersebut. Bahkan disebutkan, korban tak hanya dari Indonesia, namun juga luar negeri.

“Jajaran Polda Jatim membantu menangani kasus ini, nilai fantastis dengan kerugian mencapai Rp 9 triliun,” kata Irjen Toni saat rilis di Mapolda Jatim pada Rabu (8/3/2023).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto yang turut dalam rilis tersebut menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penangkapan di wilayah Surabaya pada Sabtu (4/3/2023). Saat itu menurutnya, Wahyu Kenzo diperiksa dengan status sebagai saksi.

“Berdasarkan surat 4 Maret itu kami keluarkan perintah penangkapan terhadap Wahyu Kenzo. Di hari Sabtu kami amankan di suatu wilayah di Surabaya, kapasitasnya sebagai saksi,” ungkapnya.

Kemudian pada Minggu (5/3/2023), pihaknya melakukan pemeriksaan kembali dan dilakukan gelar perkara. Wahyu kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai dinyatakan terbukti bersalah soal dugaan penipuan robot trading tersebut.

“Jadi 5 Maret, Wahyu Kenzo sudah kami tetapkan untuk penahanan selama 20 hari ke depan,” bebernya.

Atas perbuatannya, Wahyo Kenzo dikenakan Pasal 115 jo 165 UU tentang Perdagangan dengan ancaman 12 penjara dan denda Rp 12 milyar. Kemudian UU tentang Transaksi Eletronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Serta UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemerasan atau Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: crazy richcrazy rich SurabayaHeadlineKapolresta Malang KotaPolresta Malang Kotarobot trading TAGWahyu Kenzo
Previous Post

Pemkot Batu Dorong Pramuwisata Ikut Genjot Pariwisata Kota Batu

Next Post

Waspada! Kasus Penyakit Kencing Tikus Terus Bertambah

Next Post
kencing tikus menular

Waspada! Kasus Penyakit Kencing Tikus Terus Bertambah

BERITA POPULER

  • Refal Hady sebagai ilustras.

    Ingin Jadi Laki-laki Berkarisma? Ikuti 8 Tips Berikut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Trik Psikologi Cara Membaca Pikiran Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Makanan Pengganti Karbohidrat, Lebih Baik dari Nasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alun-alun Kepanjen Akan Dibangun Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspiratif, Pemuda di Kota Malang Bangun Bisnis Laundry Berbasis Teknologi Digital Rancangan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-Majalah Agustus-September 2023

Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group