Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Tangkap Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Soal Robot Trading

Redaksi by Redaksi
Maret 8, 2023 4:26 pm
in Hukum & Kriminal
Wahyu kenzo ditangkap polres malang kota

Ungkap kasus dugaan penipuan robot trading TAG yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo (Tangkapan Layar)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id  – Polresta Malang Kota akhirnya menangkap crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo atas dugaan penipuan soal robot trading Auto Trade Gold (ATG). Tak tanggung tanggung, Wahyu Kenzo meraup keuntungan hingga Rp 9 triliun dengan korban mencapai 25 ribu korban robot trading TAG itu.

Kapolda Jatim, Irjen Tono Harmanto mengungkapkan bahwa terdapat 25 ribu korban dugaan penipuan robot trading tersebut. Bahkan disebutkan, korban tak hanya dari Indonesia, namun juga luar negeri.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

“Jajaran Polda Jatim membantu menangani kasus ini, nilai fantastis dengan kerugian mencapai Rp 9 triliun,” kata Irjen Toni saat rilis di Mapolda Jatim pada Rabu (8/3/2023).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto yang turut dalam rilis tersebut menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penangkapan di wilayah Surabaya pada Sabtu (4/3/2023). Saat itu menurutnya, Wahyu Kenzo diperiksa dengan status sebagai saksi.

“Berdasarkan surat 4 Maret itu kami keluarkan perintah penangkapan terhadap Wahyu Kenzo. Di hari Sabtu kami amankan di suatu wilayah di Surabaya, kapasitasnya sebagai saksi,” ungkapnya.

Kemudian pada Minggu (5/3/2023), pihaknya melakukan pemeriksaan kembali dan dilakukan gelar perkara. Wahyu kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai dinyatakan terbukti bersalah soal dugaan penipuan robot trading tersebut.

“Jadi 5 Maret, Wahyu Kenzo sudah kami tetapkan untuk penahanan selama 20 hari ke depan,” bebernya.

Atas perbuatannya, Wahyo Kenzo dikenakan Pasal 115 jo 165 UU tentang Perdagangan dengan ancaman 12 penjara dan denda Rp 12 milyar. Kemudian UU tentang Transaksi Eletronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Serta UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemerasan atau Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: crazy richcrazy rich SurabayaHeadlineKapolresta Malang KotaPolresta Malang Kotarobot trading TAGWahyu Kenzo

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
kencing tikus menular

Waspada! Kasus Penyakit Kencing Tikus Terus Bertambah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.