MALANG, Tugumalang – Polres Malang berhasil menyelesaikan 1.232 kasus kriminal sepanjang tahun 2022. Sementara kasus yang dilaporkan atau ditemukan di tahun 2022 sebanyak 1.065 kasus.
Jumlah kasus yang diselesaikan lebih banyak daripada yang dilaporkan karena sebagian merupakan kasus dari tahun-tahun sebelumnya. Beberapa kasus yang dilaporkan di tahun 2022 juga masih ada yang dalam penanganan dan belum terselesaikan.
Angka penyelesaian kasus maupun jumlah kasus yang dilaporkan atau ditemukan menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, kasus yang diselesaikan berjumlah 1.329, sedangkan kasus yang dilaporkan atau ditemukan berjumlah 1.263.
Meski angkanya menurun, namun persentase penyelesaiannya meningkat. Di tahun 2021 persentase penyelesaian kasus adalah 105,23 persen, sementara di tahun 2022 persentasenya naik menjadi 115,68 persen.
Dari total 1.065 kasus yang dilaporkan pada tahun 2022, 222 di antaranya melibatkan kelompok rentan. Angka ini naik dibandingkan tahun 2021, yakni 152 kasus.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menyebut kelompok rentan ini adalah perempuan, anak-anak, berkebutuhan khusus, dan orang lanjut usia.
“Kami diwanti-wanti dari satuan atas, baik dari Mabes Polri maupun dari Polda Jatim untuk lebih memberikan perhatian dalam penanganan kasus-kasus yang dialami oleh kelompok rentan,” ujarnya saat konferensi pers akhir tahun 2022 Polres Malang, Jumat (30/12/2022) sore.
Meski jumlah laporan mengalami kenaikan, Polres Malang berhasil meningkatkan persentase penyelesaian kasus kelompok rentan. Jika di tahun 2021 persentase penyelesaian berada di angka 73 persen, maka di tahun 2022 ini Polres Malang berhasil menyelesaikan 94 persen kasus.
“Kami juga memberikan arahan kepada jajaran penyidik Polres maupun Polsek, khusus untuk penanganan kasus kelompok rentan ini agar diberikan respon yang lebih cepat,” imbuh Kholis.
Kasus yang dialami oleh kelompok rentan ini didominasi KDRT fisik yaitu 76 kasus, diikuti oleh persetubuhan sebanyak 42 kasus.
Sementara untuk penanganan kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika, Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap 265 kasus sepanjang tahun 2022. Jumlah ini naik 17 kasus dari tahun 2021, yaitu 248 kasus.
“Ini juga berhubungan dengan makin tingginya aktivitas penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” kata Kholis.
Dari 265 kasus tersebut, Polres Malang menetapkan 307 tersangka yang terdiri dari dua produsen, 241 pengedar, dan 64 orang pengguna.
Barang bukti yang disita dari ungkap kasus tersebut di antaranya adalah 3.362 gram sabu, 18.087 gram ganja, 160.905 butir obat keras berbahaya (okerbaya), dan 3.252 botol minuman keras.
Reporter: Aisyah Nawangsari
editor: jatmiko