MALANG, Tugumalang – Permasalahan sumber mata air antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kian tuntas di penghujung tahun 2022.
Penyelesaian problem krusial tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (30/12/22).
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan rasa syukur usai penandatangan kesepakatan itu. Tercapainya kesepakatan ini, kata dia, tidak lepas dari niat baik untuk menghadirkan solusi yang bermanfaat bagi semua pihak.
Sebab itu, ia optimisi ini akan menjadi kado di penghujung tahun sekaligus sebuah awal yang baik guna menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus kemajuan daerah bersama.
“Ini akan menjadi starting point kita. Sebuah awal, bukan akhir dan inshaallaah banyak ruang yang bisa kita kerjasamakan demi kebaikan Malang Raya kedepannya. Kalau niat baik sudah hadir, inshaallaah dimudahkan kedepannya,” tuturnya.
Secara khusus, pria berkacamata ini juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Malang, Sanusi yang disebutnya sebagai kakak. Baik secara organisasi pemerintahan maupun figur usia.
Di samping itu, Sutiaji juga sangat mengapresiasi peran semua pihak yang telah bekerja keras dalam membahas setiap aspek perjanjian kerja sama.
“Seperti yang tadi disampaikan Pak Sanusi (Bupati Malang), hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini. Ini kita bangun bersama-sama. Goalnya (tujuan) bagaimana kita memartabatkan bangsa kita dan keadilan sosial bukan hanya cita dan asa, tapi nyata”, pungkasnya.
Diketahui, penandatangan PKS tersebut berisi tentang Pemanfaatan Sumber Air yang Terletak di Wilayah Kabupaten Malang. Perjanjian ini berjalan selama lima tahun. Sedangakan pembaruan, akan dilakukan tiga bulan sebelum tenggat waktu kadaluwarsa.
Selain Sutiaji, pertemuan yang diinisiasi Tim Korsupgah KPK tersebut turut dihadiri Bupati Malang Sanusi bersama jajaran perangkat daerah terkait. Tak terkecuali Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala OPD dan Direksi Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.
Dari banyak hal yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama, diantaranya telah disepakati mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air. Seperti, Sumberpitu dan Sumber Mata Air Wendit.
Selain itu, juga telah diatur nilai kontribusi pengusahaan untuk Sumber Mata Air Wendit dan untuk mata air Sumberpitu. Komponen beban pengusahaan sumber daya air yang mencakup pajak air permukaan, biaya jasa pengelolaan, maintenance, depresiasi, pengusahaan tanah dan klorinasi.
Termasuk, mengatur beban pengusahaan sumber daya mata air yang dimanfaatkan dan tarif kompensasinya. Hingga tanggungan antara pihak kesatu dan kedua juga masuk klausul untuk kemudian menjadi kewajiban yang harus diselesaikan.
Lebih jauh, Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, M Nor Muhlas meyakini kesepakatan kedua pemerintah daerah adalah keputusan terbaik yang harus dihormati.
Maka, ia berharap semua klausul bisa dijalankan sebaik mungkin, utamanya antara dua BUMD Air Minum terkait yakni Tirta Kanjuruhan dan Perumda Tugu Tirta.
“Hal ini menjadi kabar baik demi terjaminnya suplai layanan yang memanfaatkan sumber-sumber mata air dari wilayah Kabupaten Malang. Tentu saja dengan adanya perjanjian kerjasama ini membuat kami bisa fokus bekerja lebih optimal tanpa dihantui kekhawatiran atas polemik-polemik terkait sumber mata air,” tukas dia.