Malang, Tugumalang.id – Pesan berantai terkait dugaan beras kimia produksi UD Widodo di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang kembali beredar melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut berisi narasi bahwa beras dicuci menggunakan bahan kimia pemutih berbahaya.
Pesan itu juga mencantumkan daftar 10 merek beras yang diklaim mengandung bahan kimia serta imbauan agar masyarakat tidak mengonsumsinya. Informasi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat.
Penanganan Kasus Sudah Tuntas Sejak 2017
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menegaskan penanganan kasus beras oplosan di UD Widodo telah tuntas pada 2017. Saat ini, tidak ada beras berbahaya yang beredar di wilayah Kabupaten Malang.
“Saat ini tidak ada penggerebekan baru, tidak ada penyegelan baru, dan tidak ada temuan beras kimia seperti yang disebutkan,” ujar Bambang, Jumat (5/12/2025).
Baca juga: Pesan Berantai Seruan Aksi Tolak PPKM Darurat Ternyata Hoaks
Ia menjelaskan bahwa karakter khas hoax adalah tidak mencantumkan tanggal kejadian dengan jelas sehingga publik mudah terkecoh dan mengira informasi tersebut baru terjadi.
Dalam pesan hoax yang tersebar, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung disebut memimpin penggerebekan UD Widodo. Faktanya, Ujung sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolres Malang sejak tahun 2020.
“Polres Malang mengimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya dan tidak menyebarkan ulang informasi yang sumbernya tidak jelas,” tegas Bambang.
Imbauan Masyarakat Tetap Tenang
Bambang memastikan Polres Malang bersama Satgas Pangan rutin melakukan pengawasan distribusi beras dan bahan pangan lain di pasaran. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya kembali.
“Kami pastikan pengawasan berjalan. Bila ada temuan nyata, pasti kami sampaikan secara resmi. Jadi masyarakat harap tenang dan tidak terpengaruh kabar menyesatkan,” katanya.
Baca juga: Sniper Intai Demonstran dari Atas Beberapa Gedung di Kota Malang, Polisi: Itu Hoax!
Pesan yang beredar itu memuat narasi penggerebekan Satgas Pangan Kabupaten Malang di UD Widodo, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang. Dalam pesan tersebut disebutkan adanya temuan jerigen berisi pestisida, tawas, dan insektisida yang diduga digunakan untuk memutihkan beras limbah yang sudah tidak layak konsumsi, serta penangkapan pemilik UD Widodo.
Peristiwa penggerebekan itu memang benar terjadi pada tahun 2017. Namun hingga saat ini, tidak ditemukan praktik serupa di Kabupaten Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























