MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menggelar Operasi Patuh Semeru 2023 selama dua minggu, yaitu mulai Senin (10/7/2023) hingga Minggu (23/7/2023). Operasi ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan sekaligus fatalitas kecelakaan.
Operasi Patuh Semeru 2023 akan fokus pada tujuh jenis pelanggaran lalu lintas, yaitu tidak memakai helm, melawan arus, mengemudi di bawah umur, melanggar rambu-rambu lalu lintas, melebihi batas kecepatan, menggunakan handphone saat berkendara, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.
Berdasarkan hasil kajian Jasa Raharja dan Kementrian Perhubungan pada tahun 2022, diketahui bahwa angka fatalitas akibat laka lantas di Indonesia rata-rata mencapai 30 ribu jiwa per tahun. Artinya, tiga hingga empat orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Dapat Tanah Hibah dari Pemkot Malang, 3 Polsek Akan Dibangun
Diketahui pula, 74 persen dari fatalitas tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor. “Dari hasil data dan perbandingan tersebut dapat kita ketahui tingginya jumlah sepeda motor dan minimnya tingkat kepatuhan berlalu lintas menjadi kombinasi dominan pada fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat pelaksanaan apel gelar pasukan, Senin (10/7/2023).
Perbandingan data semester I tahun 2022 dan tahun 2023 menunjukkan terdapat kenaikan angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Malang sebanyak 79 persen. Sementara itu, jumlah angka kecelakaan juga tercatat meningkat sebanyak 54 persen.
Oleh karenanya, Operasi Patuh Semeru 2023 digelar untuk mengurangi angka pelanggaran, sehingga angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan juga turun.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Dapat Tanah Hibah dari Pemkot Malang, 3 Polsek Akan Dibangun
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan pihaknya akan mengutamakan persuasi dan edukasi pada masyarakat dalam pelaksanaan operasi ini. Namun, penggunaan sarana mobil Integrated Capture Attitude Record (INCAR) untuk menindak pelanggaran lalu lintas tetap dioptimalkan. Selain itu, penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis juga diberlakukan untuk memaksimalkan penegakan hukum.
“Kegiatan operasi ini kami utamakan persuasif dan memberikan edukasi kepada pengendara (dengan) tetap didukung oleh penindakan pelanggaran secara elektronik melalui ETLE Statis maupun yang bergerak yaitu dengan mobil INCAR,” ujarnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A