Tugumalang.id – Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2022 pada 22 Agustus hingga 2 September 2022, Polres Malang berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat 1,670 gram atau senilai Rp1,6 miliar. Di samping itu, Polres Malang juga berhasil mengamankan 5.383 gram ganja, 142 pohon ganja, 248 ranting ganja, 90 bibit ganja, dan 2.979 butir pil double L.
Dari total 42 kasus yang diungkap di Operasi Tumpas Semeru 2022 ini, Polres Malang menetapkan 47 orang tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, di Mapolres Malang, pada Senin (5/9/2022) sore.
“Polres Malang akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana narkotika di Kabupaten Malang,” kata Ferli.

Khusus kasus sabu-sabu, Ferli menyebut ada beberapa tersangka yang diamankan. Namun, di antara mereka, ada satu orang yang terbukti membawa sabu-sabu seberat 1.364 gram. “Salah satu tersangka yang turut mengedarkan itu didapati 1.364 gram sabu-sabu,” katanya.
Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan bahwa tersangka pengedaran sabu-sabu tersebut hendak melakukan pengiriman ke Kabupaten Jombang pada Selasa (30/8/2022) malam.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu di jok belakang,” imbuh Harjanto. Sabu-sabu tersebut disimpan dalam dua poket. Satu poket berisi 1.364 gram dan poket lainnya berisi 1,3 gram.
Diketahui tersangka berinisial MF (25) dan merupakan warga Desa Siri, Kecamatan Batu, Kota Batu.
“Dari hasil pendalaman diketahui bahwa barang didapat dari seseorang berinisial T yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Harjanto.
Selain transaksi sabu-sabu, tersangka juga biasa melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristantu