Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Santri Panti Asuhan di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
November 24, 2021 9:35 am
in Hukum & Kriminal
ilustrasi kasus pencabulan dan penganiayaan di Kota Malang

Ilustrasi. /pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh tersangka dari 10 terduga pelaku yang diciduk dalam kasus pencabulan dan penganiayaan santri putri, 13,  Panti Asuhan di Kota Malang.

“Benar, ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka. Tujuh itu termasuk pelaku pencabulannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Selasa (23/11/2021) malam.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sementara tiga terduga pelaku lainnya kini masih terus menjalani pemeriksaan oleh Polresta Malang Kota. Polisi juga masih terus berupaya mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti penguat lainnya.

“Tiga orang lainya masih belum, masih kami proses untuk kelengkapan saksi saksi,” jelasnya.

Dalam kasus ini mereka dijerat pasal Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP.

Kemudian Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun pelaku penganiayaan terancam pidana kurungan penjara selama lima hingga sembilan tahun. Sementara pelaku pencabulan terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko

Tags: HeadlinePencabulanPencabulan Anak Panti Asuhan di Kota MalangpenganiayaanPolresta Malang Kota

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
jurnalis mengajar melawan hoax

Ikuti Tips Tangkal Hoax Ala Media Lewat Jurnalis Mengajar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.