Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Buntut Demo Berujung Ricuh di Kantor Arema FC

Redaksi by Redaksi
Januari 31, 2023 4:22 pm
in Peristiwa
Polresta Malang Kota mengungkap kasus pengrusakan di Kantor Arema FC.

Polresta Malang Kota mengungkap kasus pengrusakan di Kantor Arema FC. Foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Aksi massa di depan Kantor Arema FC yang berujung ricuh mengakibatkan kerusakan Kandang Singa dan korban luka pada Minggu (29/1/2023) siang. Kini, Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang tersangka dalam aksi demo tersebut.

Pada Minggu tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan 115 orang di Polresta Malang Kota. Namun 108 orang di antarnya dipulangkan karena tidak terbukti kasus kericuhan di Kandang Singa itu. Sementara penetapan 7 tersangka ini berdasarkan pendalaman polisi dari laporan pihak manajemen Arema FC pada hari Minggu (29/1/2023).

READ ALSO

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Konferensi Pers pada Selasa (31/1/2023), menjelaskan bahwa mulanya sekelompok orang hendak melakukan aksi penyampaian pendapat. Namun, saat di tempat kejadian perkara (TKP), langsung melakukan serangkaian tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Kondisi Kantor Arema FC Porak Poranda Usai Digempur Aksi Massa

Dikatakan, sejumlah orang melakukan pelemparan bom asap, flare hingga batu ke arah pihak pengamanan Kantor Arema FC. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pihaknya menyatakan menetapkan 7 orang tersangka.

“Penyidik menetapkan 7 orang tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Selasa (31/1/2023).

Para Tersangka dan Perannya

Menurutnya, 5 orang di antaranya dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,5 tahun penjara atau 170 KUHP ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Mereka terlibat dalam pengrusakan dan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

Kelima tersangka itu di antaranya:

1. AR (24), warga Dampit, Kabupaten Malang yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot.

2. MF (24), warga Dampit, Kabupaten Malang yang berperan melemparkan kantong plastik berisi cat ke Kantor Arema FC.

3. NM (21), warga Dampit, Kabupaten Malang yang berperan membawa bom asap dan pipa besi. Dia melakulan pemukulan kepada korban.

4. AC (24), warga Dampit, Kabupaten Malang yang melakukan pemukulan dan penendangan kepada korban.

5. KA (22), warga Pakis, Kabupaten Malang yang melemparkan batu ke arah Kantor Arema FC.

Baca Juga: Aksi Massa di Kantor Arema FC Ricuh, Sejumlah Orang Bersimbah Darah

Kemudian 2 orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara. Atau Pasal 14 UU RI No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Atau Pasal 15 UU RI No.1/1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman 2 tahun penjara.

Keduanya yakni MFK (37), warga Dampit, Kabupaten Malang yang memimpin koordinasi lapangan saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas ke orang-orang yang melakukan aksi. Dan, AF (34), warga Pujon, Kabupaten Malang.

Barang Bukti

Dari penetapan 7 tersangka itu, Polresta Malang Kota mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai bendera hitam bergambar plus yang identik dengan kelompok Anarko, tongkat besi, pecahan kaca, 41 batu, 13 bom smoke dan 3 flare.

Kemudian ada 2 cat semprot, 1 kantong plastik berisi cat merah, 7 kantong plastik cat hitam, sarung tangan bernoda darah, selembar kain bernoga darah, 3 pecahan tembok, 2 tangan manekin hitam rusak, 12 bendera hitam, 10 flayer dan 1 poster.

“Kami masih mendalami siapa dalang dari aksi (kerusuhan) ini. Karena aksi sebelumnya damai,” ujarnya.

“Motifnya juga masih kami dalami. Jadi ada pembagian tugas dalam aksi itu. Ada beberapa perintah membawa flare, bom asap, cat. Sehingga ini sudah terencana maka ini kami dalami,” imbuhnya.

Dia menyebutkan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi untuk terus bertambah.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Polresta Malang Kota telah mengamankan total 115 orang pasca aksi massa berujung ricuh di Kantor Arema FC itu. Sebanyak 107 orang diamankan disekitar TKP.

“Tapi setelah didalami, 94 orang tidak terlibat sama sekali. Mereka sudah dipulangkan,” bebernya.

Sedangkan 13 orang lainnya masih dilakukan pendalaman lantaran mengikuti aksi. Namun perannya masih didalami. Mereka berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Aksi AremaniaArema FAremaniaDemo RicuhHeadlinekandang singaKantor AremaKantor Arema Rusak

Related Posts

Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Kecelakaan Tabrak Belakang
Peristiwa

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Minggu, 31 Mei 2026
Proses evakuasi kakek yang ditemukan tewas di sumur. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Peristiwa

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Rabu, 27 Mei 2026
Lokasi terjadinya kecelakaan di Sumbermanjing Wetan. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Selasa, 26 Mei 2026
Kondisi rumah di Singosari yang hancur akibat ledakan diduga petasan. Foto: Polsek Singosari
Peristiwa

Ledakan Diduga Petasan di Singosari Malang Sebabkan 1 Rumah Rusak Parah dan 6 Orang Luka-luka

Selasa, 26 Mei 2026
Petugas melakukan olah TKP di lokasi ditemukannya bayi. Foto: Polres Malang
Peristiwa

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Karangploso Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Wakil Wali Kota Malang bersama jajaran pimpinan DPRD Kota Malang.

Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Malang Beri Jawaban Terkait Ranperda di Paripurna

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.