Tugumalang.id – Aksi massa di depan Kantor Arema FC yang berujung ricuh mengakibatkan kerusakan Kandang Singa dan korban luka pada Minggu (29/1/2023) siang. Kini, Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang tersangka dalam aksi demo tersebut.
Pada Minggu tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan 115 orang di Polresta Malang Kota. Namun 108 orang di antarnya dipulangkan karena tidak terbukti kasus kericuhan di Kandang Singa itu. Sementara penetapan 7 tersangka ini berdasarkan pendalaman polisi dari laporan pihak manajemen Arema FC pada hari Minggu (29/1/2023).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Konferensi Pers pada Selasa (31/1/2023), menjelaskan bahwa mulanya sekelompok orang hendak melakukan aksi penyampaian pendapat. Namun, saat di tempat kejadian perkara (TKP), langsung melakukan serangkaian tindakan melawan hukum.
Baca Juga: Kondisi Kantor Arema FC Porak Poranda Usai Digempur Aksi Massa
Dikatakan, sejumlah orang melakukan pelemparan bom asap, flare hingga batu ke arah pihak pengamanan Kantor Arema FC. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pihaknya menyatakan menetapkan 7 orang tersangka.
“Penyidik menetapkan 7 orang tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Selasa (31/1/2023).
Para Tersangka dan Perannya
Menurutnya, 5 orang di antaranya dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,5 tahun penjara atau 170 KUHP ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Mereka terlibat dalam pengrusakan dan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
Kelima tersangka itu di antaranya:
1. AR (24), warga Dampit, Kabupaten Malang yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot.
2. MF (24), warga Dampit, Kabupaten Malang yang berperan melemparkan kantong plastik berisi cat ke Kantor Arema FC.
3. NM (21), warga Dampit, Kabupaten Malang yang berperan membawa bom asap dan pipa besi. Dia melakulan pemukulan kepada korban.
4. AC (24), warga Dampit, Kabupaten Malang yang melakukan pemukulan dan penendangan kepada korban.
5. KA (22), warga Pakis, Kabupaten Malang yang melemparkan batu ke arah Kantor Arema FC.
Baca Juga: Aksi Massa di Kantor Arema FC Ricuh, Sejumlah Orang Bersimbah Darah
Kemudian 2 orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara. Atau Pasal 14 UU RI No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Atau Pasal 15 UU RI No.1/1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman 2 tahun penjara.
Keduanya yakni MFK (37), warga Dampit, Kabupaten Malang yang memimpin koordinasi lapangan saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas ke orang-orang yang melakukan aksi. Dan, AF (34), warga Pujon, Kabupaten Malang.
Barang Bukti
Dari penetapan 7 tersangka itu, Polresta Malang Kota mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai bendera hitam bergambar plus yang identik dengan kelompok Anarko, tongkat besi, pecahan kaca, 41 batu, 13 bom smoke dan 3 flare.
Kemudian ada 2 cat semprot, 1 kantong plastik berisi cat merah, 7 kantong plastik cat hitam, sarung tangan bernoda darah, selembar kain bernoga darah, 3 pecahan tembok, 2 tangan manekin hitam rusak, 12 bendera hitam, 10 flayer dan 1 poster.
“Kami masih mendalami siapa dalang dari aksi (kerusuhan) ini. Karena aksi sebelumnya damai,” ujarnya.
“Motifnya juga masih kami dalami. Jadi ada pembagian tugas dalam aksi itu. Ada beberapa perintah membawa flare, bom asap, cat. Sehingga ini sudah terencana maka ini kami dalami,” imbuhnya.
Dia menyebutkan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi untuk terus bertambah.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa Polresta Malang Kota telah mengamankan total 115 orang pasca aksi massa berujung ricuh di Kantor Arema FC itu. Sebanyak 107 orang diamankan disekitar TKP.
“Tapi setelah didalami, 94 orang tidak terlibat sama sekali. Mereka sudah dipulangkan,” bebernya.
Sedangkan 13 orang lainnya masih dilakukan pendalaman lantaran mengikuti aksi. Namun perannya masih didalami. Mereka berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A