Tugumalang.id – WD (60), warga Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, ditangkap polisi karena diduga membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali saat harganya melambung tinggi.
Tak hanya menjual secara eceran di rumahnya, pria itu juga menjual BBM yang dia beli untuk sebuah pabrik besar. Menariknya, tersangka ini membeli bensin jenis solar yang dimasukkan dalam tangki kecil di bawah truknya.
Hingga kemudian dari tangki truk itu lalu dipindah ke jurigen berbagai macam ukuran untuk kemudian dijual kembali. Modus operandinya itu terbongkar pada Selasa, 30 Agustus 2022. Akhirnya, dia ditangkap polisi.

”Dia ini keliling cari bensin tadi ke SPBU di luar daerah, seperti di Kandangan. Itu dimasukkan ke tangki truk dan dijual kembali. Gak hanya jual di rumahnya, tapi tersangka juga menjualnya ke sebuah CV (pabrik besar),” ungkap Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, pada Senin (5/9/2022).
Dari pengakuannya, tersangka membeli dengan harga sekitar Rp 5 ribu dan kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8 ribu per liter. Saat itu, dia bisa membeli solar sebanyak 200 liter. Jika ditotal, dia mendapat laba hingga Rp 600 ribu.
”Soal tersangka yang juga kirim ke CV itu juga masih akan kita dalami lagi,” imbuhnya.
Daei pengakuannya, tersangka sudah menjalankan modus operandinya sejak dua bulan lalu. Hingga kemudian di jelang kenaikan harga BBM pada awal September 2022, tersangka mencoba memanfaatkan hal tersebut.
Dari penangkapan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai satu unit truk dan BBM sebanyak sekitar 200 liter yang dibagi ke belasan jurigen berbagai ukuran.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 40 UU Nomor 11/2020 tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti