MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial MAP alias A (27) yang melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Saat melakukan penangkapan pada Kamis (28/5/2026) lalu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 54,56 gram sabu yang terbagi dalam empat paket dan 76 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah tersangka.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan tersangka tidak hanya menggunakan narkoba, tetapi memiliki peran dalam peredaran barang haram tersebut.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal, 39 Tersangka Dirangkus
“Penyidik menduga tersangka terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan, sumber perolehan barang, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelas Bambang, Sabtu (6/6/2026).
Tersangka merupakan warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Berdasarkan laporan warga, tersangka melakukan aksinya di sekitar tempat tinggalnya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka,” kata Bambang.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, puluhan wadah bekas kemasan kopi yang diduga digunakan untuk pengemasan narkoba, dan beberapa tas. Telepon genggam milik tersangka pun turut diamankan.
Baca Juga: Marak Narkoba ‘Gas Ketawa’ Whip Pink, Ini Risiko Fatal Penggunaannya
Polres Malang saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























