Tugumalang.id – Seorang mantan anggota Satpol PP Kota Malang harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus narkotika jenis sabu dan ganja. Diketahui, yang bersangkutan merupakan Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) di Satpol PP Kota Malang.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan mulai 19 Agustus 2022 lalu. Sehingga pihaknya mengaku tak memiliki urusan lagi dengan yang bersangkutan. “Intinya yang bersangkutan sudah diputus kontrak kerjanya,” kata Rahmat, pada Sabtu (27/8/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan anggota Satpol PP Kota Malang berinisial DC itu tertangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada 19 Agustus 2022 lalu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pengkapan mantan anggota Satpol PP Kota Malang tersebut. Namun saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini. “Iya benar, saat ini kami masih dalam pengembangan,” katanya.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan antisipasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pemkot Malang, salah satunya melalui tes urin secara berkala. “Kami sudah pakai tes urin secara berkala. Tapi namanya orangkan kami tidak tau. Upaya kami mengantisipasi itu ya sudah tugas dan tanggungjawab di OPD terkait, dan OPD sudah bergerak,” jelasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id