Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tahan 2 Tersangka Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan

Redaksi by Redaksi
Desember 20, 2022 7:37 pm
in Hukum & Kriminal
Dua tersangka pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan (memakai baju tahanan).

Dua tersangka pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan (memakai baju tahanan). Foto/Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polisi telah menetapkan dua tersangka pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan. Dua tersangka tersebut adalah FHA (19) selaku penanggung jawab PT AJT yang memerintahkan pembongkaran dan YS (46) selaku mandor aktivitas pembongkaran.

FHA merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan YS merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Diduga, mereka melakukan pembongkaran tersebut karena bisnis mereka bergerak di bidang jual beli besi tua. Mereka melakukan pembongkaran tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang selaku pemilik Stadion Kanjuruhan untuk mendapatkan keuntungan.

Konferensi pers ungkap kasus pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan. Foto/Aisyah Nawangsari

Dalam keterangannya pada petugas, FHA mengatakan ia menerima surat perintah kerja (SPK) untuk membongkar pagar tribun Stadion Kanjuruhan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui SPK tersebut palsu.

“Dua tersangka adalah pekerja yang menjual dan membeli besi tua untuk dijual kembali,” ujar Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Ipda Choirul Mustofa, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Malang, Selasa (20/12/2022).

Apabila pembongkaran tersebut berhasil dilakukan dan semua material berhasil dijual, diperkirakan tersangka akan meraup untung sebesar Rp 2,5 miliar.

Pembongkaran yang mereka lakukan pada Senin (28/12/2022) mengakibatkan sejumlah fasilitas Stadion Kanjuruhan rusak, yaitu pagar tribun dengan panjang 12,5 meter dan lebar 3,70 meter, paving pintu evakuasi B dengan luas 17,21 meter persegi, dan paving pintu evakuasi F dengan luas 34,25 meter persegi. Akibatnya, Pemkab Malang mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta.

“Tersangka FHA menyuruh tersangka YS untuk mencari pekerja dan mengawasi pembongkaran tersebut. Pegawai Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang) mengetahui hal tersebut sehingga pembongkaran dihentikan pada saat itu juga. Pekerjaan masih belum dilanjutkan dan ada bekas-bekas kerusakan,” ujar Choirul.

Barang bukti yang disita polisi. Foto/Aisyah Nawangsari

Dari tersangka FHA, polisi menyita tiga barang bukti yaitu satu lembar SPK, satu lembar surat berisi batas-batas pekerjaan dan SOP pembersihan bongkaran sebidang tanah, dan satu lembar kuitansi bukti pembayaran uang muka pembongkaran Stadion Kanjuruhan dari FHA senilai Rp 350 juta.

Sementara dari Stadion Kanjuruhan, polisi menyita barang bukti berupa enam tabung bright gas, 71 buah tabung oksigen, satu buah gembok yang dirusak, lima buah palu besar, dua set alat las, serta sejumlah rompi, helm, sepatu boot proyek.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1E) KUHP dilapis dengan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1E) KUHP.

“Kasus ini masih dalam proses pemberkasan. Dalam waktu satu minggu ini berkas akan kami kirim ke jaksa penuntut umum,” tutup Choirul.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangPembongkaran PagarpolisiStadion Kanjuruhan

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Sekolah pasar modal yang digelar oleh FEB UNISMA.

FEB UNISMA Gelar Sekolah Pasar Modal Level Basic dan Advance

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.