MALANG – Tiga terduga pelaku pencurian kabel milik PT. Telkom berhasil diamankan polisi di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (11/1/2022).
Ketiga pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Pagak dengan inisial SB (37), NP (20), dan SM (39).
Mereka ditangkap saat melakukan aksinya di bawah jembatan Jalan Raya Desa Sidorejo, Selasa (11/1/2022), dini hari.
“Pelaku berhasil kami amankan di TKP sekira jam 01.45 Wib atau Selasa (11/1) dinihari,” ucap Kapolsek Pagelaran, Iptu Sugik saat dikonfirmasi.
Saat ini terduga pelaku berada di Rutan Mapolsek Pagelaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pencurian dilakukan dengan cara menggali kabel yang berada di dalam tanah, kemudian memotong kabel milik PT. Telkom tersebut.
“Setelah digali kemudian pelaku memotong kabel tersebut menggunakan alat-alat potong yang telah dipersiapkan oleh mereka,” beber Sugik.
Akibat pencurian tersebut, PT. Telkom mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat merupakan alat yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Dari lokasi kejadian kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti senter, gergaji, gerinda, kapak, karung dan tampar yang digunakan oleh pelaku,” terang Sugik.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko