Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pencuri Kabel Telkom di Pagelaran

Redaksi by Redaksi
Januari 12, 2022 8:59 am
in Hukum & Kriminal
pencurian kabel telkom

Lokasi tempat para pelaku melakukan aksi pencurian. Foto: dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Tiga terduga pelaku pencurian kabel milik PT. Telkom berhasil diamankan polisi di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (11/1/2022).

Ketiga pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Pagak dengan inisial SB (37), NP (20), dan SM (39).

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Mereka ditangkap saat melakukan aksinya di bawah jembatan Jalan Raya Desa Sidorejo, Selasa (11/1/2022), dini hari.

“Pelaku berhasil kami amankan di TKP sekira jam 01.45 Wib atau Selasa (11/1) dinihari,” ucap Kapolsek Pagelaran, Iptu Sugik saat dikonfirmasi.

Saat ini terduga pelaku berada di Rutan Mapolsek Pagelaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pencurian dilakukan dengan cara menggali kabel yang berada di dalam tanah, kemudian memotong kabel milik PT. Telkom tersebut.

Barang bukti yang disita polisi.dok

“Setelah digali kemudian pelaku memotong kabel tersebut menggunakan alat-alat potong yang telah dipersiapkan oleh mereka,” beber Sugik.

Akibat pencurian tersebut, PT. Telkom mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat merupakan alat yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Dari lokasi kejadian kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti senter, gergaji, gerinda, kapak, karung dan tampar yang digunakan oleh pelaku,” terang Sugik.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Kecamatan Pagelaranpencurianpencurian kabel telepon

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Penyandang disabilitas Netra di kota Malang

Penyandang Disabilitas Netra Kota Malang Kini Bisa Miliki Dokumen Kependudukan Huruf Braille

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.