MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak lima tersangka perusakan pos polisi yang masih di bawah umur dipulangkan ke keluarga mereka oleh pihak kepolisian. Meski demikian, proses hukum terhadap lima anak tersebut masih tetap berlanjut.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 13 orang yang melakukan perusakan empat pos polisi di Pakisaji dan Kepanjen, pada Minggu (31/8/2025). Enam di antaranya masih di bawah umur.
Satu orang tersangka anak asal Kepanjen, MH (15) telah dipulangkan ke keluarga beberapa waktu lalu karena keterlibatannya tidak dominan. Meski dipulangkan, ia tetap berstatus wajib lapor.
Baca Juga: Dukung Kondusifitas, Driver Ojol di Kota Batu Ikut Berjaga di Pos Polisi
Selang beberapa hari, lima tersangka anak dengan inisial MAS (17), ME (16), FPA (15), NIK (15) dan AJS (16) juga dikembalikan ke keluarga dengan kewajiban lapor karena sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak terkait proses penahanan.
“Meski dikembalikan ke keluarga, berkas perkara pelaku anak tetap kami proses. Semua berjalan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak ada yang terhenti,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, belum lama ini.
Polres Malang memastikan penanganan perkara dugaan pengrusakan pos polisi di Kabupaten Malang tetap berlanjut. Penyidik intens melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan langkah hukum sesuai aturan, terutama terkait para pelaku anak-anak.
Baca Juga: Polresta Malang Kota bersama Ojol Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan
“Kami tegaskan proses penyidikan tetap berjalan. Saat ini koordinasi intens dengan JPU terus dilakukan, terutama dalam penanganan pelaku anak-anak,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, terhadap pelaku dewasa, penyidik sudah mengajukan perpanjangan penahanan sekaligus berkoordinasi mengenai perkara yang ditangani. Polres Malang juga menekankan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan profesionalisme sekaligus perlindungan hak-hak anak.
“Kami pastikan tidak ada yang diistimewakan, baik pelaku dewasa maupun anak-anak, semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























