MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) tradisional (home industry) jenis trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka serta menyita 260 liter miras siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran miras ilegal di wilayah Bantur. Dari penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap Suhari, 44, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, yang berperan sebagai pengedar. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap Hendro, warga Desa Bantur, yang berperan sebagai produsen trobas. Keduanya ditangkap pada Selasa (11/3/2025).

“Kami menangkap Suhari saat ia hendak menjual minuman tersebut,” ujar Yussi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Bea Cukai Malang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp8,4 Miliar
Saat menggeledah rumah Suhari, polisi menemukan enam jerigen berisi trobas, masing-masing berukuran 20 liter, serta enam dus berisi total 120 botol plastik berkapasitas satu liter yang juga berisi trobas. Penggeledahan di rumah Hendro mengungkap berbagai peralatan produksi, termasuk tabung elpiji, corong, dan alat masak.
“Tersangka Hendro telah memproduksi trobas selama lima bulan,” tambah Yussi.
Dalam menjalankan bisnis ilegal ini, Hendro memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu per jerigen dan Rp30 ribu per botol. Dalam sebulan, ia mampu memproduksi hingga 100 liter trobas. Menurut Yussi, penjualan dalam kemasan botol lebih menguntungkan karena miras sering kali dicampur dengan air sebelum dijual.
Baca juga: Tim Gabungan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dari Toko-toko di Kota Batu
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Mereka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko