MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat atau jaringan pengedar narkotika jenis ganja Malang-Surabaya. Total ada 5 tersangka yang berhasil diringkus dengan barang bukti total mencapai 5,6 kilogram ganja.
Waka Polresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan jika total 5 tersangka diamankan daeo wilayah berbeda. Kelima tersangka itu adalah AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33) dan MI (27). “Selain ganja seberat 5,6 kilogram, juga ada barang bukti sabu 7,18 gram,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (11/8/2023).
Sementara, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menambahkan, ungkap kasus jaringan ini bermula dari pengembangan kasus dari tersangka pertama berinisial AM. AM sendiri ditangkap pada 26 Juli 2023 di Jalan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan barang bukti 2 kilogram Ganja.

Dari tersangka AM, berhasil dikembangkan kasus ke pemasok di atasnya, Akhirnya, polisi meringkus 2 orang tersangka bernama inisial SM dan RZ. SM dan RZ ditangkap selang sehari setelah AM ditangkap. Kedua tersangka itu diamankan pihak kepolisian di wilayah Surabaya.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan 53,9 Kg Sabu dan Ganja serta 115.480 Butir Pil Double L
“Kedua tersangka itu kita amankan di Surabaya. Dari situ kita kembangkan kembali dan menangkap ZA yang juga berdomisili di Surabaya, cuma beda tempat,” katanya.
Diketahui, keempat jaringan dari Malang-Surabaya ini memang saling mengenal. Pihak kepolisian menangkap keempat pelaku dalam waktu 2 hari. Dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan pengejaran sesuai dari perintah pemasok.
“Mereka ini dikasih, dipasok barang dan lalu tinggal menunggu perintah untuk dibawa kemana,” papar dia.
Dari keempat pelaku, dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka adalah AM dan RZ. “AM dan RZ residivis terakhir 2022 lalu. Terakhir yang dijual itu satu kilo seharga Rp4 juta,” ucapnya.
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan, diketahui ada 1 orang kurir narkoba berinisial MI tertangkap pada 7 Agustus 2023 di kediamannya di Jalan Bareng Kartini, Klojen, Kota Malang. Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti 2 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu.
“MI ini yang kurir dan dia tidak kenal sama 4 orang pengedar sebelumnya. Cuma ada 2 orang DPO yang sedang kita kejar,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, 4 tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan atau paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar hingga Rp20 miliar. Ancaman hukuman ini dikenakan kepada AM, SM, RZ dan MI.
Sedangkan satu tersangka, yakni ZA dijerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko