Kota Batu, Tugumalang.id – Aparat kepolisian Polres Batu berhasil membeku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kambuhan di Kota Batu, Jawa Timur. Total ada 4 pelaku anggota sindikat yang berhasil ditangkap.
Diketahui, sindikat ini sudah melancarkan aksinya di 3 titik Kota Batu beberapa waktu ini dengan hasil curian berupa 3 unit motor. Salah satu dari pelaku diketahui merupakan warga Kota Batu.
Keempat pelaku ini antara lain HS (36) warga Desa Sumberagung Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, VCK (27) warga Desa Pandesari Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, AH (42) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan AL (37) sebagai penadah barang hasil curian, warga Desa Pandansari Lor Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.
Baca Juga: Waspada Curanmor Kota Batu! Sepekan 2 Motor Lenyap
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo membenarkan atas penangkapan sindikat yang sudah mulai meresahkan jelang Idul Fitri 2025 ini.
”4 pelaku ini, yang 3 orang pelaku utama dan 1 orang berperan sebagai penadah barang hasil curanmor,” ungkapnya, Rabu (5/3/2025).
Penangkapan sindikat curanmor ini bermula saat pihak kepolisian mendapat laporan para korban. Selain di Kota Batu, juga ada korban dari wilayah Kabupaten Malang barat. Penyelidikan hingga akhirnya berbuah penangkapan akhirnya digelar.
“Sindikat curanmor dan penadah ini kami amankan di rumah mereka masing-masing,” ujarnya.
Dari hasil keterangan sementara, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus berkeliling secara random mencari sasaran kendaraan yang diparkir di luar rumah. Entah itu dalam kondisi dikunci stang maupun tidak.
Jika situasi target sasaran sepi, maka pelaku akan langsung melancarkan aksinya. Dari ketiga korban, motor hasil curian langsung dijual kepada penadah dengan harga bervariasi antara Rp2 hingga 3 juta.
Baca Juga: Nekat Curi Motor di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Pria Asal Malang Kena Ciduk
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan satu tersangka sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polres Batu mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraannya. Terlebih di momen-momen ramadan dan Idul Fitri ke deoan.
“Jika melihat modus pelaku, maka ada baiknya pemilik sepeda motor tidak memakir kendaraanya sembarangan apalagi tanpa dilengkapi kunci ganda,” imbaunya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko