MALANG | TuguMalang.id – Polsek Donomulyo mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AA (26) pada Senin (22/8/2022) petang.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan tiga poket sabu-sabu siap edar dengan berat masing-masing 0,25 gram.
“Tersangka berhasil diamankan oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Donomulyo pada Senin (22/8/2022) kemarin dengan barang bukti 3 poket sabu siap edar,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (23/8/2022).
Taufik menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Donomulyo.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Donomulyo pun bergerak melakukan penyelidikan,” imbuh Taufik.
Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka yang tinggal di Dusun Sumbergentong Lor, Desa Tempursari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
Selain tiga poket sabu-sabu yang disebutkan di atas, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya tiga buah korek api, dua buah pipet, satu unit ponsel, dan dua pak plastik klip transparan.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Donomulyo masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Petugas masih terus menyelidiki ke mana saja barang haram tersebut diedarkan oleh AA,” ujar Taufik.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua puluh tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id