Tugumalang.id – Seorang oknum diduga melakukan penyerobotan lahan dengan mengaku menjadi pemilik kuasa rumah tua Bella Vista yang terletak di Jalan Gajahmada, Kota Malang.
Bahkan, oknum ini juga diduga menyalahgunakan lahan bangunan era Belanda itu dengan mengambil keuntungan uang sewa untuk kepentingan pribadi.
Kuasa pemilik lahan Bella Vista, Sagib menerangkan bahwa oknum berinisial WST itu sempat beberapa kali diingatkan agar tak memanfaatkan lahan tersebut. Namun, oknum itu justru mengaku memiliki surat kuasa dari PT Kantor Tata Usaha Verluis yang berkantor di Jalan Ungaran No 1 Malang, untuk merawat lahan itu.
“Dia menunjukkan surat kuasa Verluis tersebut. Padahal itu surat tahun berapa. Ini para pemilik sudah memiliki bukti kepemilikan persil dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 544 dan 545,” kata Sagib, pada Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 2.065 meter persegi itu, dimiliki beberapa ahli waris. Lahan itu dipecah menjadi dua persit SHM berukuran 1.864 dan 201 meter persegi pada 2013 untuk mengurus SHM bangunan Bella Vista.
Sagib mengatakan, pintu gerbang Bella Vista sempat digembok pada 2014 lalu agar tak dimanfaatkan orang lain. Namun oknum tersebut kembali membuka gembok itu pada 2021 lalu dan menyalahgunakan lahan hingga sekarang.
Dia memanfaatkan lahan itu untuk disewakan pada pemilik warung hingga pengusaha ekspedisi ternama.
“Itukan artinya dia melakukan pungli atas lahan yang tidak dimilikinya. Sebab para pemilik tidak pernah merasa berhubungan dengan pelaku,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berencana akan segera melaporkan oknum tersebut pada pihak kepolisian. Kini, pihaknya juga tengah mengumpulkan berkas-berkas pelaporan itu.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id