Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Jatim Periksa 12 Unit Usaha SMA SPI Kota Batu Didampingi 2 Korban

Skandal Baru Eksploitasi Ekonomi Anak Si Terdakwa Pelecehan Seksual

Redaksi by Redaksi
Juli 13, 2022 2:28 pm
in Berita
Polda Jatim Periksa SMA SPI

Salah satu unit usaha penginapan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

TuguMalang.id – Aparat Ditreskrimum Polda Jatim menggelar olah TKP untuk menyelidiki perkara dugaan eksploitasi ekonomi anak di sekolah SMA SPI Kota Batu yang didirikan Julianto Eka Putra, Rabu (13/7/2022). Dalam olah TKP itu juga dihadirkan 2 orang korban.

Seperti diketahui, Julianto Eka Putra terjerat kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak didiknya sendiri itu. Di tengah proses hukumnya, JEP kembali dipolisikan atas perkara dugaan eksploitasi ekonomi anak ini.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Hingga sekitar pukul 13.27 WIB, penyelidikan atas perkara ini berlangsung di 12 titik unit usaha yang ada di SMA SPI Kota Batu. Selain itu, juga dihadirkan 2 orang saksi korban untuk menjabarkan perlakuan eksploitasi seperti apa yang pernah dialami.

Polda Jatim periksa SMA SPI Kota Batu
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto (baju batik) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto usai melakukan olah TKP di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Rabu (13/7/2022). Foto/Azmy

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjabarkan olah TKP di 12 unit ini menurut saksi korban menjadi lokus eksploitasi ekonomi para murid. Mulai di kantor marketing, fasilitas umum sekolah hingga sejumlah wahana yang menjadi jujugan para tamu.

”Semua lokasi itu diduga menjadi lokasi para murid atau anak-anak di bawah umur dipekerjakan,” kata Totok, usai penyelidikan.

Dalam penyelidikan itu, polisi juga menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan nama nama siswa di tahun 2008-2010. Sejumlah dokumen lain yang ditemukan akan menjadi bukti dalam penyelidikan hingga penyidikan nanti.

”Lebih lanjut hasil penyelidikan hari ini akan kita lakukan gelar klarifikasi di Mapolda. Selebihnya, nanti kita akan kabarkan lebih lanjut,” tandasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Saksi Korban dari BBHAR, Kayat Harianto menjabarkan dalam penyelidikan itu 2 korban yang hadir menjadi perwakilan dari seluruh murid yang juga sebenarnya merasakan hal yang sama.

Salah satu unit usaha yang diperiksa Polda Jatim. foto/Ulul Azmy

Menurut Kayat, perlakuan eksploitasi ekonomi yang dilakukan bisa dibilang dilakukan secara massal. Khususnya di waktu tahun 2009 silam. Jadi, di luar kegiatan pendidikan, para murid juga diberdayakan untuk bekerja menjalankan unit usaha disana.

Kayat menambahkan, kesepakatan kerja ini tidak ada di awal dan diklaim sepihak. Para murid yang bekerja hanya dijanjikan dibayar sejumlah Rp 100 ribu, yang pada ujungnya juga tidak terbayarkan.

”Contoh casenya itu jadi mereka langsung disuruh bantu melayani jika ada para tamu yang datang. Mulai masak-masak, pentas hingga melayani tamu-tamu di sejumlah unit usaha. Itu semua siswa,” beber Kayat.

”Bahkan misal waktu ada tamu datang mendadak pas pelajaran, saat itu juga pelajaran dihentikan atau ditiadakan dan semua siswa wajib bertugas melayani para tamu yang datang,” imbuhnya.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan perkara baru yang dilimpahkan dari Polda Bali sejak April 2021 lalu tersebut. Delik perkara baru tersebut dijelaskan bahwa JEP diduga telah mempekerjakan anak didiknya di semua unit usaha sekolah.

Terkait perkara ini, polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Jadi, setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun.

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: HeadlinePOlda JatimSMA SPI

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
covid-19

Tren Kasus COVID-19 Kota Malang Mulai Meningkat, Dinkes Minta Masyarakat Waspada

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.