Tugumalang.id – Sebuah rumah di Jalan Hayam Wuruk, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pada Senin (8/8/2022). Rumah yang berdiri di atas tanah seluas 453 meter persegi tersebut, dieksekusi atas pembelian lelang.
Panitera PN Kepanjen, Meilyna Dwijanti mengatakan bahwa pembelian lelang ini dimenangkan oleh pemohon yaitu Zaenal Arifin, warga Desa Bangsri, Kecamatan Ngeglok, Kabupaten Blitar. “Eksekusi ini kami lakukan atas penetapan dari Ketua PN Kepanjen,” kata Meilyna.
Menurut Meylina, termohon yang bernama Mochamad Effendi Alviassana dinilai cukup kooperatif dalam menyikapi eksekusi ini. “Bagi saya (termohon) sangat koorperatif. Baik orangnya,” ucap Meylina.
Kuasa Hukum pemohon, Sumarno juga mengatakan bahwa proses selama ini berjalan lancar, hanya saja memakan waktu lama. “Ini kasusnya sudah lama. Saya melakukan pengajuan pengosongan (eksekusi) di tahun 2021,” ucapnya.
Ia sendiri kurang mengetahui latar belakang dari termohon sehingga rumahnya dilelang oleh sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). “Saya kurang tahu (latar belakangnya). Tahu-tahu dilelang dan pemenangnya adalah Pak Zaenal Arifin,” tutur Sumarno.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id