Tugumalang.id – Kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu perlahan mulai menemui titik terang. Keputusan hukum terhadap pelakunya, JEP (49) yang merupakan pendiri sekolah ternama itu, akan masuk tahap persidangan pada hari ini, Selasa (21/12/2021).
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa berkas perkara ini sudah kembali dikirim oleh Polda Jatim kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 6 Desember 2021 lalu.
Sebelumnya, pada September 2021 lalu, Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara kasus kekerasan seksual ini untuk dilengkapi. Situasi inilah yang membuat kasus ini sempat mengendap hingga tujuh bulan lamanya sejak mencuat.
”Yang membuat lama itu yaitu proses perumusan untuk membahasakan kasus dengan pasal terkait. Misal seperti bujuk rayu, tipu muslihat, serta barang bukti yang ada lalu kemudian disesuaikan dengan pasal terkait,” katanya.
Seperti diketahui, JEP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Pengusaha itu dijerat dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.
”Saya berharap pemberkasan perkara ini sudah bisa ditindaklanjuti karena sudah tujuh bulan ini seolah diendapkan. Saya juga menunggu pengumuman dari Kejati Jatim,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti