BATU – Pemkot Batu mempersiapkan kebijakan PPKM Darurat. Pembatasan jam operasional tempat keramaian dalam PPKM Darurat yang lebih ketat mengharuskan pengunjung dan pengelola tempat keramaian wajib pulang lebih cepat dari biasanya.
“Rencana PPKM Darurat, kita Forkopimda sebagai pengambil keputusan sudah berkoordinasi. Alhamdulillah sudah dari beberapa hari yang lalu kita sudah rapatkan, termasuk dengan dinas terkait untuk bisa menyiapkan semua,” ujar Dewanti Rumpoko, Wali Kota Batu, Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, PPKM Darurat pada prinsipnya hampir sama dengan PPKM Mikro. Namun disebutkan, memang ada pengetatan pengetatan yang lebih ditekankan pada aturan aturan yang ada di PPKM Mikro.
“Jam operasional tempat keramaian itu nanti juga akan dikurangi. Jam jam malam juga akan diberlakukan kembali,” ucapnya.
Dewanti menjelaskan pada dasarnya PPKM Darurat merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat terhadap paparan Covid-19. Dia menegaskan, PPKM Darurat juga bukan semata mata sebagai kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat, namun menjaga kesehatan masyarakat.
“Ini kita sudah dan sedang mensosialisasikan PPKM Darurat, jadi mulai tanggal 3 Juli 2021 pukul 00.01 WIB, PPKM Darurat sudah berlaku,” jelasnya.
Dalam mensosialisasikan PPKM Darurat, pihaknya juga akan melibatkan tokoh agama maupun tokoh masyarakat yang ada di Kota Batu. Sehingga prinsip kebijakan PPKM Darurat sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 dapat tersampaikan.
“Bukan hanya sosialisasi tapi juga memahamkan masyarakat untuk bisa lebih mengetatkan aktivitas. Jadi dikurangi, yang tidak perlu, tidak usah beraktivitas sehingga kita bisa memutus mata rantai pandemi,” paparnya.
“Saya berharap hulunya yang betul betul kita persiapkan. Artinya tingkat RT/RW dan semua masyarakat terlibat didalamnya,” imbuhnya.