Tugumalang.id – Bermaksud merawat atau adopsi anak tapi tidak dengan jalur yang benar, seorang ibu warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, DN (26 tahun) harus meringkuk di penjara. DN jadi 1 dari 6 tersangka yang diciduk aparat Polres Batu karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.
Keenam tersangka selain DN yang ditangkap, yakni makelar yang merupakan pasutri yakni Arum Septiana (32) dan Andrik Iswahyudi (45) asal Sidoarjo, MK (45) asal Sidoarjo, RS (21) warga Nganjuk dan KK (46) asal Jakarta Utara.
Dalam pengakuannya, DS mengaku terpikir untuk membeli anak lewat jasa yang ditawarkan para sindikat jual beli anak tersebut karena kerap gagal hamil setelah 3 tahun menikah. Sementara ia tak tahu menahu terkait larangan adopsi jalur ilegal ini.
”Sudah lama menikah, saya juga ingin momong anak. Saya gak ada tujuan aneh-aneh, cuman itu saja,” kata DN dalam konferensi pers, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Polres Batu Bongkar Aktivitas Perdagangan Bayi Ilegal, Amankan 6 Pelaku
Waka Polres Kompol Danang Yudanto menuturkan terungkapnya kasus ini bermula dari diketahuinya DN tiba-tiba merawat anak. Setelah diselidiki, rupanya DS mendapat anak itu dengan membeli lewat seseorang yang menawarkan jasa lewat grup facebook ‘Adopter dan Bumil’.
DN sepakat membeli bayi laki-laki yang kini sudah berusia 7 hari tersebut seharga Rp19,5 juta. ”Padahal, adopsi anak itu ada jalur yang benar dan bahkan tidak membutuhkan biaya sepeser pun,” tegas Danang.
Singkat cerita, lanjut Danang, mereka kemudian bertransaksi di tepi jalan raya. Dalam transaksi itu, DN ditemui oleh 2 orang laki-laki dan 1 perempuan. Namun belum lama merawat, DN kemudian diamankan kepolisian pada Kamis (26/12/2024).
Tak hanya bayi, dalam transaksi itu DN juga mendapat buku sehat, kuali isi tanah (gendok) hingga surat-surat kelahiran bayi. Diketahui, sindikat ini mengaku telah berhasil melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengan nilai keuntungan senilai Rp3 juta per transaksi.
”Mereka sudah sempat menjual ke beberapa daerah seperti Kab. Gresik, Kab. Karawang, Kab. Lumajang, Gilimanuk bali, dan yang terakhir ini ke Kota Batu,” jelasnya.
Baca Juga: Sindikat Perdagangan Bayi di Media Sosial
Danang menambahkan jika anggota sindikat lain perdagangan bayi ini dimungkinkan masih berkeliaran di sejumlah grup media sosial. Sebab itu, ungkap kasus ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat untuk mengadopsi anak sesuai prosedur demi masa depan anak itu sendiri.
”Proses adopsi ilegal tidak hanya berpotensi mengeluarkan biaya tinggi, tapi juga terancam pidana dan hak anak adopsi sebagai warga negara tidak terjamin,” ungkap Danang.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menambahkan jika pelaku pasutri ini menjalankan modus aksinya dengan bergabung di media sosial adopsi. Mereka memanfaatkan para orang tua yang tidak bisa hamil sebagai peluang ekonomis.
”Jadi ketika ada orang yang ingin cari anak di grup, itu mereka akan langsung menghubungi yang bersangkutan dan menawarkan jasa mereka mencarikan anak juga. Jadi ini mereka lebih semacam jadi makelar,” kata Rudi.
Dalam modusnya, mereka menghargai anak bayi laki-laki di pasar Jawa Timur seharga Rp19 juta, sementara anak perempuan senilai Rp18 juta. Keduanya mendapat anak itu seharga Rp10-15 juta.
”Pendalaman kami terhadap kasus ini terus lanjut. Petugas kami terus bergerak memburu pelaku lainnya,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan konsekuensi hukum minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko