Kamis, Juni 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Perda Parkir Kota Malang Disahkan, Bagi Hasil Jukir dan Pemkot 70:30, Parkir Liar Denda Rp 500 Ribu

Redaksi by Redaksi
April 15, 2026 6:45 pm
in Pemerintahan
Perda parkir

Foto: Ilustrasi (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Regulasi soal penataan parkir di Kota Malang telah ditetapkan melalui pengesahan Perda Penyelenggaraan Parkir. Perda itu mengatur bagi hasil antara pihak juru pakir (jukir) dengan Pemkot Malang 70:30 hingga aturan denda bagi kendaraan parkir semabarangan sebesar Rp 500 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa Perda tersebut akan menjadi landasan hukum dalam penataan parkir di Kota Malang. Salah satu misinya yakni meningkatkan kualitas layanan parkir kepada masyarakat.

READ ALSO

Wali Kota Batu Pulang Haji, Heli Siap Serahkan Kembali Kemudi Pemerintahan ke Cak Nur

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Di sisi lain, Perda ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan retrubusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Dikatakan, ketetapan bagi hasil parkir juga telah dituangkan dalam perda tersebut.

“Untuk parkir tepi jalan, maksimal 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemda. Sementara untuk parkir khusus, 60 persen jukur dan 40 persen pemda,” ungkapnya.

Baca juga: Perda Parkir di Kota Malang Disahkan, Menekan Parkir Liar

Tak hanya itu, Perda ini juga mengatur sanksi bagi kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan. Termasuk bagi pihak jukir yang mengarahkan kendaraan parkir tidak pada tempatnya.

Untuk motor didenda Rp 50 ribu dan mobil Rp 250 ribu hingga penggembokan beserta denda Rp 500 ribu.

Widjaja menegaskan bahwa Perda ini juga telah diselaraskan dengan undang undang yang ada, termasuk KUHAP terbaru. Dalam Perda itu, ia menyebut jukir yang tak menaati aturan bisa dipidana. “Itu ada pidananya,” kata dia.

Ia optimis Perda ini nantinya mampu membawa dampak positif terhadap penataan parkir di Kota Malang yang berkelanjutan. Sebab, kepastian hukum bagi seluruh pihak telah dituangkan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: bagi hasil parkir Malangparkir MalangPerda parkir Kota Malangsanksi parkir liar Malang.

Related Posts

Wali Kota Batu Nurochman saat berbincang dengan Wawali Heli Suyanto usai pulang haji. Foto: Dok.
Pemerintahan

Wali Kota Batu Pulang Haji, Heli Siap Serahkan Kembali Kemudi Pemerintahan ke Cak Nur

Selasa, 2 Jun 2026
Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Next Post
Ungkap Pelaku Pembobol Baterai Tower, Satreskrim Polres Batu Terima Penghargaan dari Telkomsel

Ungkap Pelaku Pembobol Baterai Tower, Satreskrim Polres Batu Terima Penghargaan dari Telkomsel

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.