Tugumalang.id – Polisi mengungkap peran mantan anggota Satpol PP Kota Malang yang terjerat kasus narkoba. Satresnarkoba Polresta Malang Kota menyatakan bahwa mantan TPOK Satpol PP Kota Malang itu, diduga merupakan pengguna dan kurir narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan bahwa yang bersangkutan berinisial DC (46) juga menjadi kurir narkoba atas suruhan saudaranya yang berinisial A dengan metode ranjau di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.
“Dia selain mengonsumsi juga menjadi kurir untuk A yang merupakan saudaranya sendiri,” kata Dodi, pada Selasa (6/9/2022).
Dodi juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan mengakui telah lama menggunakan narkoba. Bahkan sejak dia masih bekerja sebagai TPOK Satpol PP Kota Malang. “Pengakuannya sudah lama menggunakan, tapi tiga bulan terakhir dia ngaku memakai tiga kali. Dia dapat dari A, A ini yang punya chanel (jalur),” bebernya.
Dijelaskan, DC bersama A kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dan sabu beserta alat hisapnya saat diringkus di kediaman A, di Jalan Krakatau Kota Malang, pada 19 Agustus 2022 lalu. “Bahkan saat kami tangkap, dia (DC) habis mengonsumsi sabu,” ujarnya.
Sementara A, diduga merupakan pengedar narkoba yang jangkauannya hanya antar teman-teman terdekatnya. Namun DC bersama A disebut kerap kali menggunakan narkoba bersama. “Jadi, ketika ada perintah untuk melakukan pengambilan narkoba, barulah dia (DC) ini mengambil barang dan digunakan bersama dengan saudaranya,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti