MALANG – Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Malang, Indra Setiadi menyebut, Pemkot Malang nihil sosialisasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021 kepada pengusaha kafe dan resto. Khususnya terkait dengan pembatasam jam tutup operasional di atas pukul 20.00 WIB.
”Baik secara personal ataupun organisasi tidak ada. Kami tidak dapat surat sama sekali. Padahal, menurut saya sekarang itu yang paling penting adalah sosialisasi protokol kesehatannya digencarkan. Bukan pembatasan jam operasional,” ungkap Indra kepada awak media, Senin (18/1/2021).
Harusnya, pemerintah terlebih dulu melakukan pemetaan mana usaha yang menerapkan protokol secara serius dan tidak. Seperti Rumah Makan Kertanegara miliknya, itu kata dia sistem protokol pencegahannya sudah tersistem. Bahkan sudah mendapat sertifikasi dari Kemenparekraf.
“Harusnya kan punya peta dimana tempat kuliner yang bandel, mana yang tidak. Mana yang sudah punya sertifikasi mana yang tidak. Karena terus terang kebijakan (pembatasan jam operasional) ini sangat berdampak pada perekonomian,” tegasnya.
PPKM Jalan Sepekan, Pendapatan RM Kertanegara Terjun Bebas
Indra menuturkan, RM Kertanegara sejak PPKM berjalan selama sepekan ini, pendapatannya terjun bebas. Pernah mencapai Rp 630 ribu – 2 juta sehari. Tercatat sebagai penghasilan terendah sejak RM ini berdiri.
”Itu gak cukup buat operasional dan gaji karyawan. Jauh banget dengan kondisi normal,” beber dia.
Padahal, sejak pandemi merekak sudah mengalami kondisi ini. Awal tahun baru lalu menjadi titik tonggak harapan baru dan berangsur membaik.
”Namun begitu ada jam malam dan angka kasusnya makin naik, kami terdampak lagi,” ujarnya.
Kendati begitu, dirinya tidak sampai hati untuk merumahkan 40 karyawannya karena alasan kekeluargaan. ”Mereka sudah sempat menerima gaji 50 persen sejak awal pandemi. Saya usahakan cari dana talangan biar tidak merumahkan mereka. Tidak mungkin kami rumahkan. Karena mereka juga punya keluarga,” pungkasnya.
Pengusaha lainnya juga mengalami Kondisi penurunan omzet. Seperti halnya Takenuda Coffee di kawasan perkopian Sudimoro mencapai penurunan omzet hingga 50 persen. Hal inj mengingat jam-jam pengunjung ngopi memang ramai di atas jam 19.00 WIB.
”Omzet kami biasanya dapet sekitar Rp 400 ribu. Sebab pembatasan jam ini praktis turun lebih sepi lagi berkisar antara Rp 150 ribu. Yah semoga pandemi segera berlalu, Mas,” harapnya pasrah.
Terpisah, Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto terkait surat edaran kebijakan PPKM sudah menyerahkannya pada tiap OPD yang bertanggung jawab. Dalam hal ini, Dinkes Kota Malang.
Terlepas dari itu, menurut Wid, seharusnya pelaku usaha itu sendiri mengakses informasi itu dari banyak sumber yang telah tersedia dan bebas akses.
“Harusnya sudah. Seperti halnya surat-surat edaran sebelumnya. Lagipula, pintu informasi juga sangat banyak. Soal SE itu mengacu pada pola sebelumnya, yaitu dilewatkan ke OPD pengampu untuk dteruskan ke stake holdernya,” ucapnya.